Tahun Ini, BI Tambah Batasan Penukaran Uang Pecahan Kecil
BISNISBANTEN.COM — Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Banten menambah batas penukaran uang pecahan kecil hingga Rp5,5 juta. Sebelumnya penukaran uang baru maksimal Rp3,7 juta per satu kupon.
Kepala Kantor Perwakilan wilayah (Kpw) Bank Indonesia Provinsi Banten Rahmat Hernowo mengatakan, Penambahan batas tersebut, diikuti dengan tingginya permintaan masyarakat terhadap penukaran uang pecahan kecil tahun ini.
“Tahun ini, menurut Undang-Undang Bank Indonesia diamanatkan untuk melakukan penukarana uang pecahan kecil dan uang rusak di 1000 titik di seluruh Indonesia. Dan saat ini masyarakat dapat menukarkan lebih banyak daripada tahun lalu,” katanya, Rabu (30/5).
Menurutnya, tahun lalu, Bank Indonesia hanya membatasi penukaran uang pecahan kecil sejumlah Rp 3,7juta. Tahun ini, uang baru yang bisa ditukarkan sejumlah Rp5,5 juta dengan rincian yakni Rp20 ribu sebanyak Rp2 juta, Rp10 ribu sebanyak Rp2 juta, Rp5 ribu sebanyak Rp1 juta, Rp2 ribu sebanyak Rp400 ribu, dan Rp1 ribu sebanyak Rp100 ribu.
Tahun ini, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan enam perbankan yakni Bank bjb, BNI, BRI, Bank Banten, BCA, dan Bank Mandiri. Sementara mekanisme penukaran uang baru ini yakni masyarakat dibagikan kupon yang wajib diisi dan berapa nominal pecahan yang akan ditukarkan.
“Setelah itu, masyarakat akan dipanggil sesaui dengan nomor urut yang diacak di masing-masing perbankan yang bekerja sama,” ujarnya.
Selain uang tunai, ia menambahkan, BI juga menyediakan non tunai sebagai alat penukaran uang pecahan kecil. “Kami juga sediakan ATM bagi masyarakat yang menggunakan kartu debit,” katanya.
Rahmat berharap, dengan penukaran uang pecahan kecil kali ini dapat meminimalisir pencaloan seperti yang sering dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Masyarakat menukarkan uang pecahan kecil bisa langsung kepada kami selaku perbankan dan tidak dipungut biaya karena yang masih banyak ditemui daerah pedesaan,” tutupnya. (GAG/NUA).