Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK, Pemkot Serang Targetkan Pertahankan WTP
BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten di Aula BPK RI Perwakilan Banten, Senin (27/3/2023). Pemkot Serang pun menargetkan bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini.
LKPD diserahkan langsung Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini. Turut mendampingi Subadri, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Serang Nanang Saefudin, Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana.
Subadri menjelaskan, penyerahan LKPD mengacu amanat Pasal 190 dan 191 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD 2022 disusun dengan mengakomodasi dan mengkonsolidasi informasi, serta data-data seluruh entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan di lingkungan Pemkot Serang, terdiri dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 17 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, diungkapkan Subadri, diperoleh informasi bahwa capaian realisasi pendapatan Kota Serang mencapai 96,90 persen dan capaian realisasi belanja mencapai 94,41 persen. Untuk pos pendapatan Kota Serang, diakui Subadri, masih ketergantungan dana transfer pemerintah pusat, sehingga perlu dicari cara untuk dapat menggali sumber-sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain agar dapat mencapai kemandirian fiskal yang ideal.
Pihaknya, kata Subadri, sudah berupaya menyelaraskannya dengan ketentuan mandatory spending yang disesuaikan visi misi perencanaan daerah. Subadri berharap, pada pemeriksaan LKPD Pemkot Serang tahun 2022 ini dapat mempertahankan kembali predikat Opini WTP.
“Tentu kami mengharapkan dapat kembali mempertahankan opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan agenda rutin dilakukan di triwulan pertama setiap tahun yang diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan yang kemudian diberikan opini.
“LKPD yang kami terima ini nanti akan kami lakukan pemeriksaan rinci mulai tanggal 28 Maret 2023 selama 30 hari kerja dan akan berakhir sampai tanggal 17 Mei 2023. Insya Allah dua bulan atau 60 hari setelah hari ini, kami akan menyerahkan hasilnya kepada dewan dan pemerintah yang kami rencanakan tanggal 26 Mei 2023,” ungkapnya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK berupa opini, dijelaskan Emmy, itu berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya kesesuain penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan informasi yang cukup dan memadai. (Eko/zai)