Banten24

Miris, Pria di Serang Bikin Video Konten Gantung Anak Demi Rujuk Dengan Istri

BISNISBANTEN.COM — Miris, demi mengajak rujuk istrinya, KW (39), pria di Kota Serang ini nekat melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih baru berusia 3 tahun. KW menggantung leher balita tersebut di atas ember, lalu merekamnya untuk video konten yang ditujukan untuk keluarga istrinya.

Atas beredarnya video konten kekerasan oleh KW, Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bantenpun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan KW setelah menerima informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten bahwa ada Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan NH (39), ibu kandung anak atau istri tersangka.

Advertisement

Kemudian, sambung Shinto, pihaknya mencoba melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (22/7/2022). Kronologis penangkapan, bermula Petugas Piket Satreskrim Polres Serang Kota mengetahui adanya video viral kekerasan terhadap anak tersebut. Berbekal video itu, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang soal identitas anak dalam video berinisal Mawar dan diketahui belum sekolah beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku hari Jumat
(22/07/2022) sekitar pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
Kota Serang,” ungkap Shinto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022).

Dari hasil interogasi, kata Shinto, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar
sesuai video yang beredar di masyarakat,” ujar Shinto.

Disebutkan Shinto, aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi di Terminal Pakupatan dan di sebuah Panglong di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Video direkam menggunakan ponsel tersangka, lalu dikirim kepada keluarga istrinya melalui aplikasi Whatsapp sebagai bentuk ancaman terhadap istrinya agar mau kembali rujuk.

“Kekerasan terhadap Mawar oleh KW sebagai ayah kandung korban, dengan cara menyuruh Mawar berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam, sehingga mengancam nyawa korban. Saat kejadian, KW merekam aksinya menggunakan HP dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat WhatsApp, sehingga videonya viral,” terang Shinto.

Kata Shinto, motif tersangka melakukan tindak kekerasan itu bertujuan untuk mengancam mantan istrinya agar kembali rujuk eengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.

Dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak itu, lanjut Shinto, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit ponsel, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif Doraemon, satu buah kabel warna hitam sepanjang tiga meter, satu buah ember berwarna putih.

Di tempat yang sama, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya menambahkan, pelaku sengaja membuat konten video kekerasan terhadap anaknya itu untuk menarik perhatian istri. Kata Herlina, pembuatan konten dilakukan dari 29 Juni sampai 15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat.

“Anak yang menjadi korban merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri. Saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami lakukan trauma healing kepada korban dari Psikolog Polda Banten,” ujarnya.

Kata Herlina, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut, antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, dan AH (57) paman pelapor.

“Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Hendra Hermawan/zai)

bisnisbanten.com