Asuransi

Santunan Korban Meninggal Dunia PT Jasa Raharja Naik 100 Persen

BISNISBANTEN.COM  – Perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Serang, tahun ini mengalami kenaikan santunan dalam melayani korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Humas Jasa Raharja, Cabang Serang Muslimin mengatakan, hal ini ditandai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat memutuskan meningkatnya tanggungan korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, hingga 100 persen per 1 Juni 2017.

“Untuk tahun ini total santunan yang dikeluarkan sekitar Rp63 miliar. Terus ada peraturan baru dari pemerintah kalau santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia itu naik 100 persen, misal dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta,” katanya, Rabu (24/1).

Advertisement

Selain terjadinya peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa pengganti biaya pertolongan pertama (P3K) dan pengganti biaya ambulans.

Di sisi lain, ia menambahkan, untuk peningkatan nilai santunan tidak diikuti dengan premi, begitupun Sumbangan Wajib (SW) juga tidak naik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat akan perawatan dan kasus kecelakaan. (CEC/NUA)


Penulis : Syfa Fauziyah
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com