Keuangan

Bunga Obligasi untuk Investor Lokal, Pemerintah Terbitkan Insentif Keringanan PPh

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah memberikan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi para investor domestik dan bentuk usaha tetap. Ini bertujuan untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar surat utang melalui kebijakan pajak yang mendukung.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Advertisement
Bunga Obligasi untuk Investor Lokal, Pemerintah Terbitkan Insentif Keringanan PPh
Bunga Obligasi untuk Investor Lokal, Pemerintah Terbitkan Insentif Keringanan PPh

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujarnya. (Fathur/Hilal)

Advertisement
bisnisbanten.com