Ekonomi

Kolaborasi Pelayanan Prima, DJP Banten Teken Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang. Seremoni penandatanganan berlangsung di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan

Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini menjadi langkah nyata penguatan kolaborasi antara kedua instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau

Advertisement

masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan serentak dengan 40 instansi penyedia layanan publik yang disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan Kepala Dinas

Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendar Herawan, sebagai pihak kesatu dalam perjanjian kerja sama.

Kanwil DJP Banten sebagai salah satu instansi penyedia layanan perpajakan pada MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang, hadir dalam acara tersebut dengan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat yang mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh.

Pembangunan Grand MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang merupakan bentuk upaya peningkatan penyelenggaraan berbagai layanan publik dari instansi pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi yang merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama 40 instansi dan 150 jenis layanan mandiri instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten Tangerang.

Dalam acara ini Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa,

“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” ujarnya.

Usai seremonial penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan seputar dasar hukum dan teknis penyelenggaraan layanan publik di MPP.

Melalui kerja sama ini, DJP turut menghadirkan layanan perpajakan di MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang, mulai dari layanan informasi dan konsultasi perpajakan hingga asistensi administrasi perpajakan. Dengan demikian saat Gerai MPP resmi dibuka nanti, wajib pajak dan

masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang dapat memeroleh layanan perpajakan, seperti asistensi layanan administrasi pada Coretax, maupun konsultasi ketentuan umum perpajakan di satu tempat, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara terpisah.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perpajakan prima yang mudah dan terintegrasi. Sinergi antara DJP dengan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus

mendukung pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

bisnisbanten.com