Bebas Bersyarat, Indra Kenz Ungkap Tak Punya Rumah dan Harta Lagi

BISNISBANTEN.COM — Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan kondisi terkininya usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026. Melalui unggahan di Threads, Indra menanggapi komentar warganet yang menyinggung kondisi para korban dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam tanggapannya, Indra meminta agar status hukum perkaranya diluruskan. Ia menyebut dirinya telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman 10 tahun berdasarkan perkara UU ITE, bukan dengan pasal penipuan sebagaimana disebut dalam komentar tersebut. “Mohon izin meluruskan yah kak. Berdasarkan putusan pengadilan saya yg sudah inkracht. Saya terbukti bersalah dan di vonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita Hoax 45A. bukan pasal penipuan ya ka,” tulis Indra.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz tercatat dengan nomor 2029 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 21 Juni 2023 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan bersalah terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Indra kemudian menyinggung mengenai aset yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut. Ia mengatakan berdasarkan putusan yang ada, aset-asetnya telah diproses dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban. “Berdasarkan putusan MA tsbt, sy sudah dimiskinkan dan seluruh aset saya yg disita jg sudah dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban,” tulisnya.
Ia juga mengungkap kondisi kehidupannya setelah keluar dari penjara. Indra mengatakan dirinya kini tidak lagi memiliki rumah maupun harta lainnya. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjawab komentar warganet yang membandingkan kondisinya dengan keadaan para korban. “Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apa pun lagi ka, kalau bukan dibantu sama paris, saya mungkin gak tahu mau pulang kemana,” tulis Indra.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui paguyuban korban. Putusan kasasi Mahkamah Agung kemudian membuat perkara Indra berkekuatan hukum tetap.
(Sarah)









