Banten24

Komitmen Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Gencar Patroli dan Penertiban

BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang gencar melakukan patroli dan penertiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dari berbagai aspek. Mulai dari penertiban aktivitas pedagang di pasar, aktivitas odol dan Galian C, hingga penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar aturan.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujiyati Erianis mengatakan, pihaknya terus gencar melaksanakan kegiatan penegakkan Perda untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di Kabupaten Serang. Mulai dari penertiban aktivitas pasar yang sering dikeluhkan masyarakat karena semrawut, penertiban bangunan liar (bangli), penertiban aktivitas kendaraan Over Dimension and Over Loading (Odol) atau kelebihan muatan dan Galian C atau tambang, merespons kebencanaan tanggal darurat, hingga penertiban THM dan beredarnya minuman beralkohol (mintol) yang melanggar izin.

“Selama 2026 kita sudah lakukan beberapa kegiatan rutin penegakkan Perda, termasuk penertiban THM dan minol. Di kita (Kabupaten Serang-red) ada sekitar 11 THM di Serang Barat dan 2 di Timur, jadi total ada 13 THM, yang melanggar kita kasih peringatan dulu berupa teguran, jika mengabaikan peringatan baru kita tertibkan,” ujar pejabat perempuan yang akrab disapa Eris ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Jalan Ki Tapa Nomor 1, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (5/10/2026).

Advertisement

Selain itu juga, kata Eris, pihaknya juga sudah melakukan operasi penertiban minol di tempat yang tidak seharusnya. Eris tidak menampik, di beberapa wilayah masih ditemukan penjualan minol yang tidak sesuai aturan, seperti di wilayah Kecamatan Ciruas dan Anyer.

“Kami dari Satpol PP gencar melakukan pengawasan dan patroli. Jangan sampai yang sudah ditertibkan kembali lagi menjadi kondisi yang tidak tertib,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Eris, pihaknya juga beberapa kali melakukan kegiatan penertiban aktivitas pedagang di beberapa pasar. Tahun ini pihaknya sudah melakukan penertiban di Pasar Cikande dan Ciruas. Begitu pula dengan penertiban Bangli, salah satunya di Kecamatan Bojonegara. Pihaknya juga rutin bekerjasama dengan Dinas Perhubungan melakukan kegiatan penertiban odol yang beroperasi tidak sesuai  jam operasional sesuai ketetapan Gubernur Banten.

“Saya berharap, semua kegiatan masyarakat mengikuti aturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kenyamanan masyarakat terganggu, para pengguna jalan juga terganggu, sehingga merasa kurang aman dan nyaman,” harap mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang ini. (Nizar)

bisnisbanten.com