Ekonomi

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23,793 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

BISNISBANTEN.COM Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama pihak keamanan bandar udara (AVSEC) serta Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ekspor tidak resmi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/8). Total barang bukti yang disita dari dua kasus tersebut mencapai 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian Rp63 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, perwakilan Bareskrim Polri, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta para pihak terkait dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (13/8) sore.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa petugas berhasil mengendus dua modus operandi berbeda yang dilakukan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia menggarisbawahi, pengungkapan kasus ini mengkombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan tujuh warga negara China yang hendak terbang ke Hong Kong. Pelaku menyembunyikan emas 24 karat berbentuk silinder/telur di dalam celana yang dimodifikasi serta metode body insertion (dimasukkan ke dalam organ intim dan dubur), dan tas hand carry. Dari penindakan ini, disita 41 keping emas silinder seberat 17,436 kg (41 keping) dengan nilai sekitar Rp46 miliar.

Penindakan kedua melibatkan seorang oknum staf ground handling bandara dan seorang penumpang WNI tujuan Dubai. Oknum petugas membawa emas melalui loading dock Terminal 3 Kedatangan dan menyerahkannya kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Dari kasus ini, ditemukan 7 keping emas cast bar seberat 6,357 kg (7 keping cast bar) senilai Rp17 miliar yang disembunyikan dalam ransel dan koper kabin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa maraknya upaya penyelundupan emas belakangan ini terjadi seiring dengan berlakunya aturan baru pengenaan bea keluar untuk ekspor emas sejak akhir Desember 2025. Pencegahan aksi ilegal ini menjadi bentuk konsistensi Kemenkeu dalam mengawal kebijakan tata niaga dan pengenaan Bea Keluar tersebut.

Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri agar melapor dan memenuhi prosedur kepabeanan secara transparan. “Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu terus mendorong Bea Cukai untuk meningkatkan kapabilitas sebagai garda terdepan pelindung perbatasan Indonesia. “Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai untuk pendalaman dan penyidikan lebih lanjut bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Banten. Pemerintah juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan lintas batas di seluruh pintu keluar Indonesia.

bisnisbanten.com