Ekonomi

OJK Banten Awasi 63 Lembaga Jasa Keuangan Perbankan, Pengawasan LKM Disesuaikan Berdasarkan Nilai Aset

BISNISBANTEN.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengawasi sebanyak 63 lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, yang terdiri atas satu bank umum, yakni Bank Banten, serta 62 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma saat kegiatan Journalist Class Angkatan ke-12. Dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan profil pengawasan sektor jasa keuangan di wilayah Banten.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor OJK Provinsi Banten berlokasi di Alam Sutera, Kota Tangerang. Penempatan kantor tersebut merupakan hasil keputusan yang diambil saat pembentukan kantor OJK di Banten, dengan mempertimbangkan penetapan ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Tangerang.

Selain mengawasi perbankan, pada tahun 2026 OJK juga menerima mandat pengawasan terhadap enam Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, seiring adanya penyesuaian kebijakan pemerintah, pengawasan LKM akan dibedakan berdasarkan besaran aset.

LKM yang memiliki aset di bawah Rp1 miliar akan berada di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, sedangkan LKM dengan aset di atas Rp1 miliar tetap menjadi objek pengawasan OJK.

Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, OJK mengawasi 132 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang terdiri atas satu bank umum daerah, yakni Bank Jakarta, serta 131 BPR dan BPRS.

Melalui pengawasan tersebut, OJK terus memastikan industri perbankan di wilayah koordinasi Jakarta dan Banten tetap tumbuh sehat, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. (susi)

bisnisbanten.com