Banten24

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Serang Soroti Pentingnya Uji Potensi Riil PAD

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat perdana ini difokuskan khusus pada sektor pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menyatakan, bahwa rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar berjalan dengan lancar. Namun, ia menekankan pentingnya akurasi target pendapatan ke depan melalui uji potensi yang lebih terukur.

“Bagaimana nanti pendapatan betul-betul ada uji potensi, sehingga nanti masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sangat terukur dalam penetapan pendapatannya, terutama 10 OPD penghasil seperti Dishub, Perindagkop, Perkim, hingga PU,” ujar Nanang seusai rapat di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (22/06/26).

Nanang menambahkan, pembahasan ini baru menyentuh ranah pendapatan dan akan dilanjutkan kembali untuk sektor belanja daerah. Meskipun capaian pendapatan dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global, nasional, maupun regional, secara persentase Kota Serang mencatatkan tren kenaikan.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati, merinci angka capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2025.

Ina mengungkapkan, realisasi pendapatan Pemkot Serang pada LPJ APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, dari sisi belanja daerah juga mengalami kenaikan di angka 4 persen.

“Secara keseluruhan, realisasi target pendapatan daerah kita pada tahun 2025 berhasil tercapai sebesar 97 persen,” jelas Ina.

Menurut Ina nanti ada uji potensi lapangan, karena Banggar meminta agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi, harus berbasis data riil di lapangan.

“Pendapatan di PAD itu kan ada pajak, pajak daerah, kemudian ada retribusi. Jadi hanya itu. Sama semua OPD penghasil bicaranya adalah untuk potensi itu betul-betul real sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya

 Evaluasi OPD penghasil, beberapa OPD dinilai belum maksimal dalam melakukan uji potensi retribusi, sehingga realisasi total pendapatan belum mampu menyentuh angka 100 persen.

Menjelaskan kendala tidak tercapainya target 100 persen, Ina membeberkan adanya faktor regulasi dari pemerintah pusat yang membatasi pungutan pajak daerah di sektor tertentu. Salah satu dampak terbesarnya berada di sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ina menyebutkan, kebijakan pembebasan biaya atau Rp0 untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR membuat Pemkot Serang kehilangan potensi pendapatan yang cukup signifikan.

“Ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memang kita tidak bisa ambil pajaknya. Contohnya untuk MBR, perumahan PBG dan BPHTB-nya itu sudah nol rupiah. Itu salah satu kendalanya, nilainya hampir kurang lebih di angka 11 hingga 12 miliar rupiah yang tidak bisa kita pungut pajaknya,” pungkas Ina.

Rapat evaluasi sisa anggaran dan pertanggungjawaban APBD 2025 ini dijadwalkan akan terus berlanjut guna menyisir pos belanja daerah demi efisiensi dan transparansi anggaran Kota Serang ke depan. (Siska)

bisnisbanten.com