Ekonomi

Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Serang Berlakukan Tarif Pengujian Air Limbah

BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026). Poin dalam Perda di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyempurnakan tarif retribusi untuk layanan kesehatan serta memberlakukan tarif pengujian air limbah.

Rapat Paripurna Penetapan Perda dihadiri langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD I Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, dan para Pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang dan Anggota DPRD.

Pada pembahasan Perubahan Perda tersebut, setidaknya ada sekita tujuh poin yang diperbaiki. Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan.

“Jadi, dalam Perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian, yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” ungkap Zakiyah usai Rapat.

Selain itu, kata Zakiyah, pada Perda juga ada penyesuaian tarif sampah untuk industri. Intinya, ditegaskan Zakiyah, perubahan Perda alam rangka menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Daerwh (PAD), sehingga pihaknya mampu membangun Kabupaten Serang lebih optimal. Zakiyah berharap, ditetapkannya Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menambah pendapatan daerah untuk pembangunan daerah. Diakui Zakiyah, saat ini pihaknya belum bisa membangun infrastruktur secara maksimal.

“Dengan adanya tambahan pendapatan ini tentu ke depan kami bisa membangun jalan, sekolah, dan lainnya,” terangnya.

Oleh karena itu, Zakiyah mengajak berbagai pihak dan menginstruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan Perda kepada seluruh masyarakat.

“Khususnya Wajib Pajak (WP), sehingga kita bisa membangun secara optimal dan dilaksanakan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menambahkan, dari 9 OPD di lingkungan Pemkab Serang penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan tarif berbeda. Kemudian, pada 23 April 2026 pihaknya juga mendapatkan surat dari Kemendagri bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 harus dievaluasi.

“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak. Sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” terangnya.

Terkait tarif sampah industri, lanjut Farhan, sebelumnya dianggap DLH masih belum sesuai potensi di wilayahnya, sehingga Perda disesuaikan. (Nizar)

bisnisbanten.com