Banten24

BKPSDM Kota Serang Bedah Fenomena Pengalihan Jabatan Fungsional ke Struktural: ASN Harus ‘Agile’

BISNISBNTEN.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika penataan birokrasi, khususnya mengenai peralihan jabatan fungsional ke struktural.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, dalam diskusi bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) bertema “Tenaga Fungsional Beralih ke Struktural, BKPSDM Fokus Kembali ke Akar Rumput” oada Kamis (30/04/26).

Murni menjelaskan bahwa perubahan besar dalam tatanan birokrasi ini berakar dari instruksi Presiden Joko Widodo pada awal periode kedua kepemimpinannya. Fokus utamanya adalah penyederhanaan birokrasi melalui pengelolaan eselonisasi guna menciptakan organisasi yang lebih lincah (agile).

Menurut Murni, langkah konkret penyederhanaan ini diatur dalam Permenpan 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Dampaknya, banyak jabatan struktural eselon IV di tingkat Kabupaten/Kota yang kini ditiadakan dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

“Secara struktur, yang dihilangkan adalah jabatan Kasi (Kepala Seksi) dan Kasubag Perencanaan. Itulah awal mula kita mengenal jabatan fungsional hasil penyetaraan,” ujar Murni.

Ia merinci, jabatan eselon IV kini setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda. Sementara untuk eselon III yang terdampak (seperti di DPMPTSP), disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya. Jika jabatan setingkat eselon II terdampak, maka disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Terkait fenomena peralihan jabatan, Murni menegaskan bahwa secara aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kebebasan untuk menentukan jenjang karirnya, apakah ingin menetap di jalur administrasi (struktural) atau fungsional.

“Pilihan itu mutlak ada dalam diri kita. Apakah mau di jenjang karir jabatan administrasi seperti JPT, Administrator, dan Pengawas, atau justru berkarir di jabatan fungsional? Secara aturan, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Bahkan, perpindahan antar-jabatan fungsional pun sangat dimungkinkan melalui mekanisme uji kompetensi. Murni mencontohkan, seorang pejabat fungsional Perencana bisa beralih menjadi Analis SDM selama memenuhi syarat kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Murni menjelaskan bahwa peran BKPSDM di tingkat Kabupaten/Kota sangat luas karena mencakup dua aspek utama yaitu administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

“Berbeda dengan tingkat Provinsi di mana BKD dan BPSDM-nya terpisah, di Kota Serang keduanya menyatu. Kami mengurusi administrasi kepegawaian sekaligus pengembangan kompetensi, diklat, dan jenjang karir fungsionalnya,” tambahnya.

Melalui diskusi ini, BKPSDM berharap rekan-rekan media dapat memahami kompleksitas pengelolaan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Serang. Tujuannya agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat, terutama mengenai upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan tidak terhambat oleh sekat-sekat struktural yang kaku.(siska)

bisnisbanten.com