Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

BISNISBANTEN.COM -– Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sinergi ini sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan prima, serta memperkuat ekosistem JKN yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Berdasarkan data per 1 April 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41% dari total penduduk Indonesia.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mendekati target Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga bantuan hukum, dalam memastikan keberlangsungan program. Untuk ruang lingkup kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pos Bantuan Hukum meliputi sosialisasi, edukasi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan dukungan kepesertaan aktif Program JKN bagi penyuluh hukum dan paralegal di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah(08/04).
“Program JKN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum, untuk memastikan masyarakat tidak hanya terlindungi secara kesehatan, tetapi juga secara hukum dalam mengakses hak-haknya sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat, baik dalam aspek hukum maupun kesehatan, sehingga pemahaman terhadap Program JKN semakin komprehensif. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi, administrasi, serta pengaduan JKN secara lebih mudah dan responsif. Dengan adanya pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum, potensi kesalahpahaman maupun sengketa dalam pelayanan kesehatan dapat diminimalisir.
“Melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah diakses, responsif, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan. BPJS Kesehatan akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan keberlanjutan Program JKN sebagai pilar utama perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesi,” tambah Rizky.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan Posbankum hadir di tengah-tengah masyarakat tidak hanya prosedural, melainkan menjadi bagian Negara hadir di masyarakat. Posbankum juga bagian solusi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Posbankum wujud konkret dalam layani hukum di masyarakat. Menjangkau akar rumput dan jadi tempat mengadu masyarakat dengan cara sederhana cepat dan terjangkau,” ucap Wisnu saat dijumpai di halaman Pendopo Gubernur Banten.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi, tapi juga menjadi tempat penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat. Posbankum merupakan penegasan arah reformasi dan birokrasi pada tataran konsep tapi juga dapat dirasakan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk membangun wajah baru dalam pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak. Jadi tidak hanya administratif, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan persoalan hukum di masyarakat,” kata Wisnu.









