Sah! Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode Baru Resmi Dilantik

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah resmi mengangkat jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026. Pengangkatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (25/3/2026).
Dalam keputusan tersebut, Friedrika Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hernawan Bekti Sasongko menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota.
Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota. Kemudian, Dicky Kartikoyono menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Selanjutnya, Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota. Dua anggota ex officio juga turut masuk dalam susunan Dewan Komisioner, yakni Thomas A.M. Djiwandono dari Bank Indonesia serta Juda Agung dari Kementerian Keuangan.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan tersebut mulai berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat, diawali dengan pertanyaan kesediaan para pejabat untuk mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing.
Para anggota Dewan Komisioner menyatakan kesediaannya sebelum mengucapkan sumpah jabatan. Dalam sumpah tersebut, para pejabat berjanji untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka juga berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Selain itu, para anggota Dewan Komisioner OJK juga menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto. Dengan dilantiknya jajaran baru ini, diharapkan OJK dapat semakin memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(Sarah)









