Banten24

Pemkot Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026: Tetap Masuk Jam 8 Pagi

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengeluarkan aturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan ibadah puasa para pegawai berjalan khusyuk tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan, bahwa rutinitas pekerjaan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu meski dalam kondisi berpuasa. Ia menekankan bahwa perubahan di Kota Serang dimulai dari kedisiplinan para pegawainya. Ia tidak ingin puasa dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas.

​”Nomor satu adalah bagaimana menciptakan perubahan di Kota Serang. Jadi puasa tidak mengganggu sama sekali rutinitas pekerjaan. Tidak ada Work From Anywhere (WFA). Semua tetap bekerja karena pelayanan publik itu lebih penting,” tegas Budi

Advertisement

​Lebih lanjut, Wali Kota juga memberikan motivasi kepada para ASN dengan menyitir semangat perjuangan di masa Nabi Muhammad SAW. Ia berpendapat bahwa puasa seharusnya menjadi sumber kekuatan, bukan alasan untuk bersantai.

​”Tetap kerja saja, jam 8 masuk. Puasa itu bagaimana niatnya. Di zaman Nabi Muhammad, sedang puasa saja perang tetap bisa jalan. Masa kita hanya untuk bekerja dan melayani masyarakat tidak bisa? Ayo semangat,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengungkapkan, bahwa total jam kerja efektif bagi ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu (tidak termasuk waktu istirahat). Aturan ini berlaku serentak bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang.

“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, di luar jam istirahat,” ujar Murni saat ditemui awak media pada Rabu (18/02/26).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026. Aturan tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Pengaturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang mengalami penyesuaian.

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, ASN pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Meskipun ada pengurangan jam kerja, Murni menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

Unit-unit krusial seperti Rumah Sakit/Puskesmas, administrasi kependudukan (Disdukcapil), dan layanan perizinan tetap diwajibkan menjaga kecepatan layanan.

“Jam kerja disesuaikan tanpa mengurangi standar layanan. Kami memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsinya secara optimal,” tegasnya.

BKPSDM Kota Serang tetap akan memantau kehadiran dan kinerja pegawai melalui pimpinan perangkat daerah masing-masing. Murni mengingatkan bahwa Ramadan justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan etos kerja.

“Bulan Ramadan bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Kami berharap momen ini menjadi ruang refleksi untuk meningkatkan disiplin dan semangat kerja sebagai bentuk ibadah,” pungkas Murni.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com