Selama 2025, Penerimaan Pajak Negara di Provinsi Banten Mencapai Rp70 Triliun

BISNISBANTEN.COM — Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 31 Desember 2025. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp70,22 triliun atau 86,18% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun. Ini ia ungkapkan saat konferensi Alco Regional Banten.
Aim menjelaskan realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi
penerimaan PPh Non Migas sebesar 86,04%, PPN dan PPnBM sebesar 82,34%, PBB dan
BPHTB sebesar 101,79% dan Pajak Lainnya sebesar 529,84%.
Aim menegaskan kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar 29,6%, PPN Impori sebesar 26,6%, dan PPh badan sebesar 11,7%. Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pandeglang sebesar 111,30% dan pertumbuhan terbaik dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 24,31%.









