Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan. Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:
1.Januari*Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026Jakarta
2.FebruariRabu-Kamis, 18-19 Februari 2026Jakarta
3.MaretSenin-Selasa, 16-17 Maret 2026
Jakarta
4.April*Selasa-Rabu, 21-22 April 2026Jakarta
5.MeiSelasa-Rabu, 19-20 Mei 2026Jakarta
6.JuniRabu-Kamis, 17-18 Juni 2026Jakarta
7.Juli*
Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026Jakarta
8.AgustusSelasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026Jakarta
9.SeptemberSelasa-Rabu, 22-23 September 2026Jakarta
10.Oktober**Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026
Jakarta
11.NovemberSelasa-Rabu, 17-18 November 2026Jakarta
12.Desember
Selasa-Rabu,15-16 Desember 2026
Jakarta
*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan
RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.









