OJK Dapat Penghargaan dari Bareskrim Polri

BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuang an kembali meraihpenghargaan Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badanyang memiliki kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsipenegakan hukum yang menjadi kewenangannya di tingkat pusat dan kewilayahan.
Penyerahan penghargaan kepada OJK diberikan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kepada KepalaDepartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah dalamacara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Jakarta (23/10).
Sebelumnya OJK juga telah menerima penghargaan dari BareskrimPolri di kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Secarakonsisten, Penyidik OJK menerima penghargaan sebagaiKementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada tahun2023 dan 2024, serta sebagai Penyidik Terbaik pada tahun 2022.
Penghargaan keempat kali ini mencerminkan kinerja nyata penyidikanOJK. Sepanjang tahun 2025, OJK telah berhasil menyelesaikan 26 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Seluruh perkara tersebut telahdinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telahdilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap 2). Perkara initerdiri dari 24 perkara sektor Perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.
Sejak 2014 hingga 2025 OJK telah menyelesaikan 165 perkara. Perkaraini mencakup 138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB.
Keberhasilan penegakan hukum ini didukung oleh strategi kolaborasiyang kuat. Untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga PenjaminSimpanan (LPS), guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik yang terdiri dari 20 penyidikKepolisian dan 13 penyidik PNS. Selama 2025, OJK juga telahmemperkuat koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektorjasa keuangan dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK meyakini bisa mengupayakan stabilitas sistem keuangan dapatterjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternaldan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.









