BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program Gerakan SERTAKAN untuk Lindungi Pekerja Rentan

BISNISBANTEN.COM — Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja di sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program unggulan bernama Gerakan SERTAKAN. Program ini hadir untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau, seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pekerja lepas harian.
“Gerakan SERTAKAN, Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang hadir dalam audiensi bersama Gubernur Banten, Senin (3/5). Melalui Gerakan SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan mendorong semangat gotong royong dan solidaritas sosial, di mana masyarakat, instansi, dan pelaku usaha dapat berperan aktif dengan cara mendaftarkan atau menanggung iuran jaminan sosial bagi orang di sekitar mereka.
Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak asasi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini wujud negara hadir, wujud pemerintah daerah hadir, untuk melindungi seluruh rakyatnya karena itu jaminan sosial adalah hak asasi dari seluruh rakyat Indonesia,” kata pihak BPJS Ketenagakerjaan lagi.
Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
Adapun manfaat dari program Gerakan SERTAKAN tidak hanya terbatas pada perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya. Selain melindungi pekerja, program ini juga membantu mengurangi tingkat kerentanan sosial dan ekonomi di masyarakat. Para penerima manfaat yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini dapat bekerja dengan lebih tenang, karena risiko yang mungkin terjadi sudah terjamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program Gerakan SERTAKAN juga selaras dengan visi pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara merata. Dalam audiensi bersama Gubernur Banten, Andra Soni, dibahas kolaborasi untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Banten. “Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Insya Allah akan kita tindak lanjuti, karena potensinya besar sekali,” tuturnya.
(Sarah)









