Keuangan

BI : Uang Muka Kendaraan Listrik Jadi Nol Persen

BISNISBANTEN.COM– Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka bagi Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.


Ketentuan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020 yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. “Tentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Ini juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com