Banten24

Walikota Serang Lantik ribuan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BISNISBANTEN.COM – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melantik 3.809 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu dengan rincian PPPk paruh waktu sebanyak 3794 dan 15 PPPk penuh waktu, di Alun-Alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10/25).

Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan kepastian status dan semangat kerja baru bagi para pegawai agar dapat maksimal membantu pemerintah dalam pelayanan publik.

Walikota Budi Rustandi menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan sejarah baru bagi Kota Serang dan Banten. “Saya sudah menyelesaikan tugas saya. Saya ingin langsung melantik mereka karena saya ingin agar mereka juga dapat kepastian dan bisa bekerja dengan semangat,” ujarnya.

Advertisement

Ia menekankan bahwa inisiatif pelantikan ini diambil untuk mendahului agar para pegawai memiliki kepastian dan semangat kerja yang lebih tinggi.

Kepada para PPPK yang baru dilantik, Walikota Budi Rustandi menyampaikan pesan tegas dan lugas.

“Yang baru dilantik tadi sudah dengar semua ya, agar mereka bekerja dengan tulus, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan jangan aneh-aneh,” tegasnya.

Dia juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang melanggar disiplin.

Advertisement

“Kalau aneh, saya secara tegas akan langsung tindak tegas. Bila perlu pemecatan atau pemutusan kontrak,” ancamnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemecatan bagi tenaga kerja yang kinerjanya buruk, Budi menjelaskan bahwa sanksi pemecatan atau pemutusan kontrak akan diberlakukan secara tegas jika terjadi hal-hal yang ‘aneh-aneh’.

“Kalau kerja buruk ya nanti kita ikutin aturan. Yang saya pecat itu kalau bikin aneh-aneh,” jelasnya.

Mengenai definisi perbuatan ‘aneh-aneh’, Budi menyerahkan detail teknis dan aturan yang berlaku kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menambahkan bahwa kontrak kerja, meskipun belum genap satu tahun, tetap bisa diputus jika ditemukan pelanggaran serius.

“Ya ada, itu nanti teknis ke BKD ya. Belum satu tahun tapi masih bisa dipecat kalau salah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan penjelasan terkait status dan masa depan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Ia menekankan bahwa semua kebijakan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai kriteria pemutusan hubungan kerja bagi P3K.

Nanang menambahkan bahwa segala hal merujuk pada aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan adanya non-ASN yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun (15 hingga 20 tahun).

​”Pada intinya tetap semua merujuk kepada aturan perundang-undangan. Itu sudah ada diinventarisir oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari keinginan Walikota dan Wakil Walikota Serang agar para tenaga non-ASN memiliki kepastian secara yuridis.

“Dia punya NIP, dia punya SK, dan tentu kalau nanti ada hak dan kewajiban di bingkai dengan hak dan kewajiban,” tambahnya.

Haknya termasuk menerima gaji dan hak lainnya, sementara kewajibannya adalah melayani masyarakat dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.

ASN kini memiliki tiga kategori: PNS (Pegawai Negeri Sipil), P3K, dan paruh waktu, yang semuanya diakui sebagai ASN dengan kategori yang berbeda-beda.

Terkait pertanyaan media mengenai kemungkinan P3K menjadi PNS atau paruh waktu menjadi P3K, Nanang menyatakan bahwa hal tersebut akan dilihat dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN.

“Kita tidak boleh mendahului pemerintah pusat karena kebijakan ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

“Mengenai gaji, para ASN akan menerima gaji yang sama dengan yang mereka terima sebelumnya,” imnuhnya.

Terdapat keinginan dari para ASN untuk peningkatan gaji dan tunjangan, namun Sekda Nanang Saefudin mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi anggaran, apalagi dengan adanya pengurangan dana transfer.

Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan pendapatan daerah untuk menyeimbangkan belanja, termasuk belanja pegawai.

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu, mengonfirmasi bahwa non-ASN kini diakui oleh pemerintah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20. “P3K ini adalah Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Mengenai istilah “pemecatan” untuk P3K, Kepala Kanreg III BKN meluruskan bahwa tidak ada istilah pemecatan, melainkan lebih kepada evaluasi kinerja.

​”Tidak ada istilah dipecat, mungkin evaluasi kinerja saja ya. Kalau pemecatan mungkin pesannya artinya bahwa kontrak yang saya (berjalan) 1 sampai dengan 5 tahun, nanti dilakukan evaluasi dari BKPSDM,” jelas Wahyu. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com