MobilOtomotif

8 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat

BISNISBANTEN.COM — Dengan adanya pandemi covid-19 ini banyak orang yang merencanakan untuk membeli sesuatu tahun ini gagal. Ini karena keuangan yang menipis dan ketidakpastian pekerjaan yang sewaktu-waktu akan terkena PHK perusahaan yang sedang kolaps. Salah satunya banyak orang yang ingin membeli mobil tahun ini, tapi terkendala masalah keuangan.

Namun tidak perlu panik karena rekan bisnis bisa membeli mobil bekas sebagai solusinya. Selain harga yang jauh lebih murah dari mobil baru, rekan bisnis juga bisa mendapatkan mobil bekas rasa baru jika tepat dalam memeriksa keadaan kendaraan bekas tersebut.

Jika kita tidak teliti dalam membeli mobil bekas, kita harus siap dengan kenyataan bahwa mobil yang dibeli tidak prima. Namun tidak perlu takut karena lifepal.co.id telah merangkum delapan tips membeli mobil bekas agar keuangan Anda tetap terjaga dengan baik.

1. Cari yang Sesuai Anggaran dan Kebutuhan

Carilah kendaraan yang memang dibutuhkan bukan yang didambakan seperti merek mobil terkenal yang spesifikasi keren. Butuh disini kamu cari kendaraan yang bisa buat kamu bekerja untuk sehari hari atau kegiatan operasional lainnya bukan mencari mobil sesuai yang didambakan karena harga yang cukup mahal. Untuk itu, pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-halyang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.

2. Dokumen Mobil Harus Lengkap

Selain keadaan kendaraan yang prima mungkin dokumen mobil adalah hal yang paling penting jika Anda membeli mobil bekas. Usahakan mobil yang kita beli dokumennya lengkap seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pastikan pula bahwa pajak mobil tersebut hidup.

Jika salah satu dari dokumen itu tidak ada maka akan menyita waktu dan uang untuk mengurusnya. Selain itu, bagaimana jika penjual tidak jujur mengatakan bahwa BPKB tidak ada alias hilang padahal BPKB sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapanpun. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.


3. Usahakan untuk Tidak Kredit

Alasan kuat menurut Lifepal agar jangan mengkredit mobil bekas adalah agar pengeluaran keuangan bulanan tidak membengkak. ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:

– Pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya.

– Pastikan ketika Anda membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15% hingga 20% dari kekayaan bersih.

Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil. Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset – totalutang).

Jikalau harus kredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang dikemudian hari. Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai asset.


4. Jika Over Kredit, Lakukan dengan Cara yang Benar

Beli mobil bekas dengan cara over kredit juga boleh, tapi harus dengan cara yang benar. Over kredit itu proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Dan jika kamu mau beli dengan cara ini sah sah saja, asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Meskipun over kredit dibawah tangan dapat lebih cepat. Namun ini tidak diperbolehkan juga lemah dari sisi hukum dan melanggar undang undang yang berlaku. Undang – undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalamUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.


5. Bila Anda Tidak Terlalu Memahami Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi

Membeli mobil bekas tidak hanya melakukan pengecekan lewat exterior dan penampilan luar saja, kita juga harus cek lebih jauh mengenai keadaan mesin dan yang lainnya. Namun bagaimana jika Anda tidak memahami hal tersebut?

Anda bisa bawa pemilik mobil tersebut ke bengkel resmi sebelum itu Anda bayar uang muka sebagai tanda keseriusan kepada si penjual. Lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti. Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

6. Jangan Habiskan Anggaran untuk Membeli Mobil

Anggap saja kita memiliki anggaran Rp120 juta maka jangan habiskan uang tersebut untuk membeli mobil, habiskan saja Rp100 juta. Bahkan kalau bisa dibawah nominal itu dan sisanya Anda simpan untuk sewaktu- waktu ada suku cadang yang harus diganti. Oleh karena itu jangan terburu buru jika membeli mobil bekas, karena jika Anda terburu buru dan dan tidak hati hati tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

7. Pastikan Pajak Kendaraan Masih Hidup

Biasanya mobil bekas yang dijual murah merupakan mobil yang pajaknya terlambat dibayar atau bahkan sudah lama tak dibayar, lalu bagaimana jika Anda membeli mobil yang pajaknya mati? Tentu bakal membuat keuangan Anda tergerus habis untuk membayar pajak plus denda kendaraan tersebut.

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n 12
Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

8.Tetap Lindungi dengan Baik Mobil Bekas yang Anda Beli

Jika membeli mobil bekas kemungkinan besar mobil itu belum dilindungi oleh asuransi mobil. Oleh karena itu, sebagai pemilik baru mobil tersebut anda harus memberikan perlindungan dengan mendaftarkan kepada asuransi yang jelas demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda. Namanya saja all risk maka asuransi ini akan menanggung semua resiko yang terjadi jika mobil anda mengalami sesuai, meskipun cuma lecet di bagian body asalkan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.



Itulah 8 tips membeli mobil bekas agar keuangan tetap sehat. Namun perlu diingat belilah mobil yang menurut Anda sangat membutuhkannya. (susi)



Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com