Banten24

4 Fraksi DPRD Kabupaten Serang Dorong Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

BISNISBANTEN.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Serang mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi selaras dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2/2026). Kata Desi, Fraksi PAN bersama PKS, NasDem, dan PKB mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah. Menurut Desi, pengelolaan sampah merupakan bagian penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Menurut Wakil Rakyat dua periode ini, kebijakan pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, fasilitasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat pengelola sampah di tingkat desa maupun RT dan RW, serta optimalisasi kapasitas pengolahan melalui TPS Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), dan Recycle (Mendaur ulang) atau 3R. Selain itu, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian utama.

Advertisement

Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya payung hukum yang kuat dalam mengatasi pencemaran lingkungan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, termasuk melalui edukasi berkelanjutan guna mengubah budaya pengelolaan sampah di tengah masyarakat.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Desi menambahkan, perkembangan masyarakat Kabupaten Serang menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap pertumbuhan jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai perlu dilakukan penyesuaian. Selain itu, fraksi gabungan juga memandang penting penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan persampahan. Dukungan terhadap bank sampah, TPS 3R, serta kelompok swadaya masyarakat dinilai harus menjadi bagian integral dalam kebijakan tersebut, termasuk melalui dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.

Fraksi gabungan juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, termasuk pengembangan sistem digital, optimalisasi TPA, serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel.

Desi berharap, perubahan regulasi tersebut menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang.

“Kami berkomitmen membahas rancangan perubahan peraturan daerah ini secara konstruktif dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. *(Dik/zai)*

Advertisement
bisnisbanten.com