Walikota Serang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

BISNISBANTEN.COM– Pemerintah Kota Serang menunjukkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun setiap tahun ini tidak sekedar dijadikan sebagai pemenuhan tanggung jawab konstitusional, melainkan juga merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran
“Data dan informasi tersebut tersaji Dalam 7 jenis laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah,” ujarnya saat menyampaikan Ralerda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, Selasa (10/06/25).
Budi juga memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,54 triliun, atau 98,63 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,97 persen dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2023, menandakan tren positif dalam penerimaan daerah.
“Sementara itu, realisasi belanja daerah pada tahun yang sama tercatat sebesar Rp1,5 triliun, atau 94,49 persen dari pagu anggaran. Realisasi belanja ini juga menunjukkan kenaikan sebesar 0,44 persen dibandingkan tahun 2023, mencerminkan peningkatan aktivitas pengeluaran pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2024 mencapai Rp48,61 miliar. Sumber utama penerimaan ini berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp16,19 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp32,5 miliar.
“Di sisi lain, realisasi pengeluaran pembiayaan di tahun 2024 mencapai Rp5 miliar, yang digunakan sebagai penyertaan modal daerah berupa uang kepada Perumda Tirta Madani,” sambungnya.
Salah satu poin penting yang disorot adalah realisasi SiLPA di tahun 2024 yang mencapai Rp67,02 miliar, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 175,40 persen dibandingkan SiLPA tahun 2023. Hal ini mengindikasikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Kondisi keuangan daerah juga semakin kokoh dengan nilai aset per 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp3,95 triliun, meningkat 5,2 persen dari posisi tahun 2023. Bersamaan dengan itu, nilai kewajiban daerah per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp24,63 miliar, mengalami penurunan drastis sebesar 60,72 persen dibandingkan tahun 2023. Penurunan kewajiban ini menunjukkan pengelolaan utang yang baik.
“Nilai ekuitas daerah per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3,92 triliun, meningkat 6,36 persen dibandingkan dengan posisi tahun 2023, mencerminkan peningkatan kekayaan bersih daerah. Dalam laporan operasional, jumlah pendapatan laporan operasional tahun 2024 adalah sebesar Rp1,64 triliun, lebih besar 4,22 persen dibandingkan dengan tahun 2023,” jelas Budi.
“Namun, jumlah beban laporan operasional tahun 2024 juga meningkat menjadi Rp1,54 triliun, lebih besar 8,61 perse dibandingkan tahun 2023,” imbuhnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang yang telah bekerja maksimal sehingga berhasil mempertahankan predikat WTP.
Ia juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa memberikan masukan, saran, dan rekomendasi dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk tindak lanjut LHP BPK.
“Semoga raihan opini WTP ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” harapnya.
Selanjutnya, Budi Rustandi berharap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan antara eksekutif dan legislatif hingga tercapai persetujuan bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah secara tepat waktu. (Siska)