Banten24

Viral Puskesmas Petir Diduga Pungut Biaya Ambulans Rp200 Ribu, Dinkes Beri Klarifikasi!

BISNISBANTEN.COM – Viral di media sosial adanya dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu untuk biaya layanan Mobil Ambulans di Puskesmas Petir, Kabupaten Serang. Isu itu makin mencuat dan menuai sorotan publik usai seorang pasien rujukan bernama Ida Farida (47) yang diduga diminta biaya layanan Ambulans tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Banten.

Informasi yang beredar menyebutkan, keluarga pasien diminta membayar biaya operasional kendaraan Ambulans saat hendak dirujuk ke RSUD Banten. Karena tidak memiliki uang, keluarga pasien kabarnya memilih menggunakan transportasi online untuk membawa pasien ke rumah sakit.

Atas informasi yang beredar tersebut, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) Petir melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi. Berkenaan komunikasi pungutan Rp200 ribu untuk biaya Mobil Ambulans untuk mengantarkan pasien atas nama Ida Farida yang dirujuk ke RSUD Banten, ditegaskan Kepala Dinkes Kabupaten Serang dr Efrizal berdasarkan keterangan pihak Puskesmas Petir itu tidak benar. Berdasarkan kronologi kejadian, diceritakan Efrizal, pasien atas nama Ida Farida akhirnya meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Banten yang sebelumnya terlebih dahulu meminta surat rujukan dari Puskesmas Petir. Kemudian meminta untuk diantarkan menggunakan Mobil Ambulans dan mengaku diminta biaya sebesar Rp200 ribu. Namun, pihak keluarga mengaku tak punya biaya dan memilih menggunakan jasa trasportasi online menuju RSUD Banten, dipastikan Efrizal, merupakan informasi keliru. Efrizal membantah adanya komunikasi permintaan biaya operasional untuk Mobil Ambulans dari UPT Puskesmas Petir. Kronologinya, diceritakan Efrizal, pasien datang berobat ke Poliklinik Puskesmas Petir dengan antrian pasien nomor 15 dan diberikan kebijakan oleh petugas Poliklinik, dimana pasien didahulukan ke urutan pertama dan diberikan pemeriksaan. Setelah itu, keluarga pasien menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan meminta surat rujukan Puskesmas Petir untuk dirujuk ke UGD Rumah Sakit Umum Banten. Kata Efrizal, Petugas Poliklinik Puskesmas Petir sudah menjelaskan bahwa Puskesmas tidak bisa memberikan surat rujukan bila ke UGD Rumah Sakit Umum Banten lantaran UGD manapun bisa menerima pasien tanpa ada rujukan karena bersifat emergency.

Advertisement

”Poliklinik Puskesmas Petir hanya bisa memberikan surat rujukan bila pasien akan berobat ke Poliklinik Rumah Sakit Umum Banten. Tidak lama kemudian, pasien sudah pergi dengan menggunakan kendaraan online,” jelas Efrizal dalam keterangan tertulis yang dibagikan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin (23/22026).

Lebih lanjut Efrizal menjelaskan, pihak Puskemas Petir juga sudah melakukan takziyah dan konfirmasi kepada keluarga pasien di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir dan keluarga pasien juga membantah bahwa tidak ada komunikasi permintaan biaya untuk operasional Mobil Ambulans.

“Bahkan pihak keluarga juga menyatakan tidak menyalahkan pihak manapun,” tukasnya. *(Nizar)*

Advertisement
bisnisbanten.com