Viral Bos OJK Ditelepon Debt Collector Karena Dijadikan Kontak Darurat Paylater Orang Lain
BISNISBANTEN.COM – Viral di media sosial, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan cerita soal pengalaman dirinya yang dijadikan kontak darurat tunggakan Pay Later orang lain.
Frederica atau kerap disapa dengan Kiki bos OJK ini mengatakan suatu hari ditelepon debt collector dengan nomor cantik yang lalu menagih tunggakan paylater orang lain.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu awalnya enggan merespons, namun dia penasaran dan mengangkat ponselnya karena yang masuk nomor cantik.
“Ini saya cerita, saya mengalami sendiri kira-kira 3 hari yang lalu, saya lagi sibuk gitu ya tapi ada satu telepon nomor cantik yang nelepon saya terus gitu ya. Saya tahu kalau biasanya pakai nomor yang gitu saya nggak angkat, itu biasanya promosi-promosi. Tapi ini nomor cantik, jadi saya kepo juga pengen ngangkat, tapi saya ngangkat sudah siang, karena saya di telepon ini banyak banget,” Cerita Kiki dalam konferensi pers, di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Setelah panggilan diangkat, ternyata telepon tersebut dari debt collector yang menagih pinjaman kepada orang yang pernah menjadi asistennya dahulu.
“Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online terlalu asyik, dan mungkin nama saya dipakai sebagai guarantor,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, bos OJK tersebut mengatakan apapun produk pinjamannya dan legal, tetapi jika pengguna tidak bisa menggunakannya dengan bijak tentu akan merugikan orang-orang sekitar.
“Jadi intinya walaupun produknya itu legal tapi kalau misalnya masyarakat itu menggunakannya dengan tidak bijak, kemudian itu akan menjadi korban juga dan tidak hanya kena ke dia, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Bahkan seperti tadi saya ceritakan, saya sendiri juga menjadi korban dari collection-collection tersebut,” tuturnya.
Kiki selaku pihak OJK pun mengaku bingung, mengetahui asistennya bisa terjerat dalam permasalahan utang pinjol.
Padahal, sebagai anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi literasi keuangan, dirinya secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan jasa layanan keuangan yang tepat dan benar.
“Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi,” tukasnya.
Oleh karena itu, Kiki mengatakan literasi keuangan masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak.
Perlu diketahui juga bahwa OJK sebetulnya telah melarang debt collector pinjol menagih pinjaman nasabah melalui kontak darurat yang dicantumkan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
“Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” dalam surat edaran tersebut.
Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik kontak darurat tersebut. (Sarah)