Banten24

Tindakan Perundungan Dan Kekerasan Seksual di Tirtayasa Semakin Marak

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya kasus pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan, dan Perundungan, serta Tindak Kekerasan Seksual di Aula Kecamatan, Senin (13/11/2023).

Sosialisasi dibuka Camat Tirtayasa Tb Yayat WH dan dihadiri Kapolsek Tirtayasa IPTU Yogi Haribowo, Danramil Tirtayasa Kapten Kavalergi Baskara, Sekmat Tirtayasa Munapri, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Tirtayasa Kemi Bustomi, para Kepala Desa dan Pjs Kades se-Kecamatan Tirtayasa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Kecamatan Tirtayasa, Kepala KUA Kecamatan Tirtayasa Tb. Syamsul Rizal, Ketua MUI Kiai Soimun Aryani, Kepala Puskesmas Tirtayasa Nunung Nura’eni, Kepala DKBPPP, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah SD/MI se- Kecamatan Tirtayasa, Kepala Sekolah SMP/MTs se-Kecamatan Tirtayasa, Kepala Sekolah SMA/Aliyah se-Kecamatan Tirtayasa, serta Ketua Lembaga Masyarakat se-Kecamatan Tirtayasa.

Camat mengatakan, Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat. Permendikbud mengatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga upaya pendampingan, pelindungan, serta pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual.

Advertisement

“Jadi, sosialisasi ini rangka menangani makin maraknya kasus pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Tirtayasa,” ungkap Yayat dalam sambutannya.

Hasil sosialisasi, kata Yayat, selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani bersama. Dalam upaya penanganan kekerasan seksual, lanjut Yayat, jika terdapat laporan kekerasan seksual, maka masyarakat wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, serta pemulihan korban. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 hingga 19. Selanjutnya, Kata Yayat, pihaknya juga akan melakukan pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.

Berikutnya soal perlindungan, pihaknya harus memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan. Untuk pengenaan sanksi administratif, disebutkan Yayat, terdiri atas tiga golongan, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain.

“Untuk pemulihan korban, kami juga akan melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian,” jelasnya. (Nizar)

Advertisement

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com