Tilang Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Simak Ini!
BISNISBANTEN.COM – Siap-siap kena tilang bagi warga Jakarta yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi, karena aturan ini resmi diberlakukan kembali.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023.
Diketahui, penindakan ini sebelumnya memang sempat terhenti, tapi kemudian dilanjutkan kembali setelah muncul berbagai reaksi atas disetopnya tilang uji emisi ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dalam penilangan ini, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak tiap harinya.
Dalam penilangan ini tidak ada target tertentu berapa kendaraan yang akan diuji. Pihak petugas pelaksanaan tilang berharap penilangan ini dapat berlangsung hingga akhir 2023 guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka demi membantu mereduksi polusi udara di Jakarta.
Adapun sanksi yang diberikan menurut penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, ialah berbeda karena bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
“Untuk sepeda motor (sanksi) Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” ujar Latif di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Sarah)