Tidak Puas Kabar Soal PAW, Anggota DPRD Cilegon Dari Partai Berkarya Lakukan Langkah Hukum

BISNISBANTEN.COM – Kuasa Hukum empat anggota DPRD Cilegon asal Fraksi Partai Berkarya Falahudin menanggapi persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya. Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah hukum terkait dengan PAW yang diajukan DPP Partai Berkarya kepada Ketua DPRD Cilegon.
Falahudin mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan hal biasa yang acapkali dilakukan oleh Partai. Namun, berbeda dengan Partai Berkarya, dimana partai tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang, sekaligus mempersoalkan hak konstitusi kliennya untuk berkarir di dunia politik.
Karena itu, semestinya, PAW tidak dilakukan oleh DPP, mengingat persoalan perpindahan partai yang dilakukan kliennya atas nama Buhaiti Romli, Sabihis, Dinas Saputra dan Iing Muzakir menjadi satu-satunya solusi untuk melanjutkan karir politiknya.
“Persoalannya kan berbeda dengan partai lain yang memang lolos menjadi peserta pemilu, kalau saja Partai Berkarya lolos menjadi peserta pemilu, klien kamipun tidak mungkin berpindah partai.” ujar Falahudin, ketika temui di ruang Fraksi Berkarya, Rabu (6/9/2023).
Karena itu, Falahudin meminta pihak-pihak terkait seperti, DPRD, Walikota, KPU dan Gubernur Banten perlu berhati-hati dengan persoalan PAW terhadap kliennya.
Oleh sebab itu , Kantor kuasa Hukum Falahudin sudah mengajukan gugatan nomor perkara : 123/Pdt.G/2023/PN.Srg, terkait ketidakadilan Dan ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya.
Selain itu, Falahudin juga menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :39/PUU-XI/2013 dikecualikan bagi anggota DPR dan DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, Bagi anggota dewan yang memiliki harapan untuk mencalonkan diri namun DPP melarang berpindah partai maka artinya sama dengan mematikan hak konstitusi kliennya.
” Perlu diketahui bahwa DPP Partai Berkarya saat ini tengah sengketa kepemimpinan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 442/G/2022/PTUN.JKT. Tanggal 24 Juli 2023 antara Muhdi PR dengan Syamsu Jalal, dimana saat ini statusnya adalah quo, sehingga masing-masing pihak diharapkan menghargai proses hukum dengan tidak mengambil keputusanku,” kata Falahudin .
“Kan kita tidak tahu, ke depan siapa pemimpin Partai Berkarya. Kalau nanti Pemimpinnya Syamsul Jalal, berarti yang mem PAW ini bagaimana. Sehingga perlu pertimbangan yang matang dalam hal ini.” sambungnya.
Diketahui para tergugat dalam perkara tersebut adalah DPP Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya, Mahkamah Partai dan sebagai turut tergugat DPD Berkarya Kota Serang dan DPD Berkarya Kota Cilegon.
Sementara itu, kader Berkarya Kecamatan Grogol Marhani meminta DPP Berkarya tidak gegabah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengingat kondisi ini bukan persoalan loyalitas, melainkan kondisi partai yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu.
“Mestinya DPP tidak gegabah mengambil keputusan. Kenapa demikian, di tingkat DPP sendiri masih bersengketa soal kepemimpinan.” tutupnya. (dik)