Tancap Gas Optimalkan Pendataan Realtime dan Masifkan Penggalian Potensi Pajak

BISNISBANTEN.COM – Meski baru dua bulan dipromosikan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penilaian Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu langsung tancap gas. Untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, Pandu yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ini bergerak cepat mengoptimalkan pendataan objek pajak secara realtime dan memasifkan penggalian potensi pajak daerah.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023), Pandu mengatakan bahwa bidangnya di Bapenda Kabupaten Serang mempunyai tugas dan fungsi (tupoksi) sebagai pendataan. Saat ini, Pandu mengaku bersama jajarannya sedang melakukan pendataan objek pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan mendata objek pajak baru yang belum dijadikan WP.
“Jadi, kita sedang intensifikasi pemutakhiran atau updating data WP dan ekstensifikasi potensi pajak,” ujar Pandu.
Mantan ajudan Bupati Serang ini juga mengaku, selama beradaptasi di tempat kerjanya yang baru terus melakukan pengamatan dan belajar cara meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Menurut Pandu, potensi pendapatan dari sektor pajak di atas kertas luar biasa besar.
“Tinggal kemauan dari aparatur pajak. Kalau mau melakukan pendataan secara realtime atau massive menggali potensi, maka potensi pendapatan dari pajak itu akan muncul,” ujar pejabat yang hobi olahraga Sepakbola dan Bulutangkis ini.
Diungkapkan Pandu, pihaknya akan mulai inten melakukan pendataan pada Maret mendatang fokus intensifikasi objek pajak yang sudah menjadi WP dan akan mengedukasi objek pajak yang belum terdaftar sebagai WP agar menjadi objek pajak baru. Disebutkan Pandu, ada 11 jenis objek pajak daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Panak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sementara ini, Pajak Sarang Burung Walet dinonaktifkan karena disinyalir dilihat dari data lapangan nilainya lebih kecil daripada biaya operasional,” katanya.
Pandu mengungkapkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp587,114,100,000. Itu komposisinya termasuk lain-lain PAD yang sah dan pajak retribusi daerah. Target pendapatan tahun ini, diakui Pandu, menurun dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp706,739,310,386 yang realisasinya tercapai Rp536,665,602,522 atau 75,93 persen. Dijelaskan Pandu, target menurun lantaran ada satu potensi yaitu kegiatan Eksploitasi Pasir Laut dikeluarkan.
Pandu pun merinci target PAD dari sektor pajak tahun ini, meliputi PPJ ditargetkan Rp185 miliar atau meningkat dibandingkan pada 2022 sebesar Rp183 miliar. Kemudian Pajak BPHTB ditargetkan sebesar Rp165,094,560,000 atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp251,6 miliar. Berikutnya PBB mengalami peningkatan target sebesar Rp125 miliar dari sebelumnya hanya Rp110 miliar.
Kemudian target Pajak Hotel naik sebesar Rp22,9 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp19,98 miliar. Selanjutnya Pajak Restoran juga mengalami peningkatan target sebesar Rp15,9 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp11,99 miliar. Lalu
Pajak Hiburan ditargetkan sebesar Rp1,3 miliar atau meningkat dari sebelumnya hanya Rp954, juta.
Berikutnya Pajak Reklame ditargetkan sebesar Rp3,2 miliar atau naik dari sebelumnya sebesar Rp2,9 miliar. Selanjutnya Pajak MBLB ditargetkan Rp19,6 miliar atau turun dari sebelumnya sebesar Rp43,3 miliar. Lalu Pajak Parkir ditargetkan sebesar Rp874 juta atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp869,5 juta. Terakhir Pajak Air Bawah Tanah ditargetkan sebesar Rp2,857 miliar atau naik dari tahun sebelumnya hanya Rp2,819 miliar.
“Kalau lihat dari data realtime sekarang yang bisa dimaksimalkan itu Pajak MBLB yang pendaftaran baru, termasuk hiburan atau tempat rekreasi keluarga yang mulai menjamur, juga Pajak Restoran yang mulai berkembangnya Cafe-cafe, sekarang lagi zamannya hidden gem yang menjual suasana,” ujar pejabat murah senyum ini.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini pun mengaku optimistis target PAD tahun ini bisa tercapai, dengan mulai bertumbuhnya ekonomi di Banten. Pihaknya juga mulai intens menggalakkan sosialisasi pajak daerah dan memasifkan kanal-kanal pelayanan pajak, serta menggaungkan Whatsapp Layanan Konsultasi Pajak Daerah yang dilatarbelakangi banyaknya masyarakat non usaha datang ke Bapenda bertanya soal persyaratan mengurus hal mengenai pajak, salah satunya menanyakan persyaratan mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selain itu, lanjut Pandu, pihaknya juga masih akan mengoperasikan Mobil Pelayanan Pajak Keliling (Moling) mengiringi pendistribusian SPPT yang sudah dicetak kepada WP.
Menurut Pandu, masyarakat Kabupaten Serang selama ini bukan belum ada kesadaran membayar pajak, melainkan ketidaktahuan sebagai WP bagaimana mendapatkan SPPT dan membayar pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan hadir lebih intens memberikan edukasi kepada masyarakat. Kata Pandu, sudah banyak ide baru yang muncul untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pembayaran pajak. Salah satunya Bagian Penyuluhan yang berencana membuat konten tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pajak daerah yang kemudian diupload lalu diviralkan.
“Bayar pajak ini berangkat dari pelayanan dulu. Hadir dulu, harus banyak diedukasi. Ke depan kita juga akan buka layanan pembayaran pajak Via WhatsApp melalui proses scan, tinggal download,” pungkasnya. (Nizar)