BISNISBANTEN.COM — Mulai awal tahun 2021 mendatang, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas bagi kepesertaan saat ini. Penghapusan kelas bagi kepesertaan tersebut artinya tidak ada ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU).
Ketua Indonesia Healt Economic Association, Chief of Party, USAID Health Financing Project, ThinkWell, Hasbullah Thabrany mengungkapkan, Penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.
“Awal 2021 sampai 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap tentunya kami harapkan seperti itu,” kata saat menjadi salah satu nara sumber pada acara Media Workshop BPJS Kesehatan, dengan tema Menjaga Keberlangsungan Program JKN-KIS, 22-23 Oktober 2020 secara Virtual, Kamis (22/10).
Hasbulloh mengatakan, dengan perubahan itu kemungkinan besar juga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang dibayarkan. “Untuk aturan secara rincinya masih dalam perumusan Kemenkes yang meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalan JKN,” katanya.
Menurutnya, saat ini dilakukan berbagai persiapan diantaranya mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ia berharap standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan
iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.
Saat ini, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya. Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri. Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata. (GAG)