Sidak Warga Binaan, Lapas Cilegon Temukan Banyak Barang Ilegal

BISNISBANTEN.COM – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) warga binaan di blok hunian Lapas, Rabu (26/04/2023) malam dan menemukan sejumlah barang ilegal hasil dari penggeledahan. Sidak bertujuan untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan warga binaan.
Sidak dipimpin langsung Kepala KPLP Lapas IIA Cilegon Zulkarnain didampingi Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Kamtib Lapas IIA Cilegon yHilman Himawan. Dalam sidak, petugas melakukan penggeledahan yang difokuskan di dua kamar yang berada di Blok C dan D Gedung Arjuna. Petugas menemukan beberapa benda terlarang di dalam dua kamar hunian tersebut.

Kepala KPLP Lapas IIA Cilegon Zulkarnain mengatakan, penggeledahan blok hunian merupakan agenda rutin jajarannya dan digelar secara acak yang sifatnya kondisional agar tidak terbaca pergerakan petugas oleh warga binaan.
Diungkapkan Zulkarnain, hasil penggeledahan masih ditemukan sejumlah handphone, charger, gulungan kabel rakitan untuk dijadikan stop kontak, modem WiFi, headset dan speaker.
“Ini semua ilegal. Setelah ditertibkan dan didata, seluruh sitaan segera kami musnahkan,” tegas Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim menegaskan, tidak seharusnya barang-barang tersebut dimiliki warga binaan. Bagi yang melanggar, Enjat berjanji, akan menindak tegas dengan aturan yang berlaku.

“Barang-barang yang ditemukan kita jadikan bukti, dan akan kami lakukan pemeriksaan kepada WBP yang melanggar. Ini akan kita usut sampai mencari tahu bagaimana cara mereka bisa mendapatkan barang-barang tersebut,” ancamnya.
Kalapas juga mengatakan, upaya menjaga Lapas agar tetap kondusif dan tertib melalui sidak bukan hal baru, sebagai tindak lanjut arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten ke setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayahnya.
“enggeledahan rutin kita gelar untuk mengantisipasi hal-hal yang berisiko. Termasuk upaya pemberantasan peredaran, penyimpanan, dan penggunaan Narkotika di dalam Lapas,” jelasnya.(dik/zai)









