Banten24

SE Bupati Tentang PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang Diapresiasi Bawaslu Provinsi

BISNISBANTEN.COM- Surat Edaran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Nomor 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur Per 16 April 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih diapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, selain menjadi satu-satunya daerah yang mengeluarkan surat edaran.

Itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri di sela-sela Rapat Koordinasi (Akor) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan MK di Swiss Bellin Modern Cikande, Rabu (16/4/2025).

Diketahui, SE Bupati Serang menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025 tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur. Kemudian, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025 tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang, mengingat PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Advertisement

“Saya mengapresiasi Bupati Serang maupun Pemkab Serang yang menerbitkan SE untuk meningkatkan partisipasi pemilih, yang mana pada poin ke-3 dalam SE yaitu perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya.

”Pemkab Serang juga satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,” imbuhnya.

Asumsinya, kata Sumantri, PSU diselenggarakan pada 19 April 2025 atau Sabtu, dimana di pemerintahan merupakan hari libur, tetapi untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya, terutama pegawai yang masuk shift pada Sabtu.

Advertisement

”Ini jadi atensi kami, bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April ke depan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,” ujarnya.

Senada di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan yang mengatakan, diterbitkannya SE Bupati Serang merupakan asa kesuksesan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang akan diselenggarakan pada Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE kepada perusahaan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari pencoblosan PSU Pilkada ada yang masuk kerja.

”Perusahaan Sabtu libur, tapi yang kena shift masih masuk, jadi sudah kami edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang menyalurkan hak pilihnya,”ungkapnya.

Tatu berharap, partisipasi pemilih pada PSU Pilkada tidak kurang dari partisipasi sebelumnya, bahkan berharap lebih.

“Makanya, ke masyarakat ini tanggungjawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,” tegasnya.

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).(Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com