Banten24

Sanksi Pemotongan Tunjangan Menanti ASN Pemkab Serang yang Bolos Kerja Pasca Lebaran

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang yang terlambat masuk atau bolos kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Ketegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada awak media usai mengikuti kegiatan Halalbihalala bersama Bupati Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (9/4/2025).

Surtaman mengatakan, setiap pasca Idul Fitri pihaknya rutin melakukan monitoring secara konvensional maupun secara aplikasi sistem kepada pegawai ASN di lingkup Pemkab Serang. Melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja (SIPKerja), dijelaskan Surtaman, pihaknya akan memantau absensi jam kerja ASN mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB untuk mencari tahu ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Secara konvensional atau manual, sambungnya, pihaknya sudah menyebarkan sejumlah pegawai dari empat bidang di BKPSDM berkeliling melakukan survei menyesuaikan dan memastikan keberadaan pegawai dengan absensi di aplikasi.

Advertisement

“Kita akan lihat kenyataannya, bener enggak. Kalau di aplikasinya misalkan fingerprint jam 07.30, nah orangnya bener ada enggak di dinas,” jelasnya.

Untuk update data pegawai yang bolos kerja, kata Surtaman, pihakny akan menghubungi dalah satu pegawai di instansi tersebut melalui WhatsApp. Surtaman berharap, tidak ada pegawai ASN pada hari pertama pasca Idul Fitri mengukir kerja. Pasalnya, kata Surtaman, para pegawai ASN sudah banyak diberikan bonus libur panjang. Kata Surtaman, pemerintah sudah memberikan bonus Work From Anywhere (WFA) pada 25, 26, dan 27 Maret sebelum Idul Fitri. Artinya, pegawai ASN bisa mudik duluan dari sejak 25 Maret. Selain itu, lanjut Surtaman, ASN kembali diberikan bonus WFA pasca Idul Fitri, tepatnya pada 8 April yang seharusnya sudah masuk kerja.

“Artinya, mereka masih bermacet-macetan di jalan enggak apa-apa kok, tenang aja, masih dimaafkan, karena ada mekanisme WFA. Nah, harusnya hari ini (Rabu-9/4/2025-red) sudah masuk semua tanpa ada alasan apapun, kecuali mereka yang dari awal sudah ngambil cuti tambahan,” tegasnya.

Ditegaskan Surtaman, tidak ada larangan bagi ASN mengambil cuti tambahan pasca Idul Fitri sela 2 sampai hari berkaitan dengan adanya kepentingan mendesak atau tidak masuk kerja dengan alasan.

Advertisement

“Yang kita cari ini (ASN bolos kerja-red) mudah-mufahan tidak ketemu yaitu pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan,” harapnya.

Jika ditemukan ada ASN yang bolos kerja pasca Idul Fitri, kata Surtaman, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati (Perbup), yaitu tidak masuk kerja satu hari, maka 5 persen TPP-nya tidak akan dibayarkan, sedangkan yang terlambat masuk kerja akan dipotong TPP sebesar 0,5 persen, dan sebagainya.

“Apabila diakumulasi lebih dari 3 hari (bolos kerja-red), maka akan diberikan teguran lisan, lalu 6 hari teguran secara tertulis, dan 9 hari akan diberikan hukuman keputusan disiplin pernyataan tidak puas terhadap kinerja,” ancamnya.

Surtaman pun mengungkapkan, ada sekira 10 pegawai ASN yang mengajukan cuti tambahan. Disinggung soal instansi yang pegawainya kerap bolos kerja, Surtaman menanggapinya dengan senyuman tanpa membeberkan secara detail.

“Ya, berkaca dari tahun sebelumnya, kebanyakan sih hasil monitoring sidak kemarin banyak temuan di Kecamatan, kalau di dinas relatif tidak, adapun ada keterangannya, kecuali memang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebelum-sebelumnya sudah penyakit orang itu,” tukasnya.

“Mungkin saja hari ini pasca Idul Fitri (bolos kerja-red) karena sedang berproses hukuman disiplinnya,” imbuhnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com