Sampaikan 2 Raperda, Bupati Serang: Pemda Terus Berupaya Bentuk Regulasi Sesuai Kebutuhan Masyarakat
![](https://bisnisbanten.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-09.36.49-780x470.webp)
BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang Tahun 2025 sebagai upaya Pemkab Serang membentuk regulasi daerah yang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (12/2/2025).
Paripurna dihadiri empat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Serang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimcam, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilannya.
Tatu mengatakan, salah satu indikator penentu keberhasilan proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah tersedianya instrumen regulasi daerah yang menjadi kebutuhan pengaturan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Pemda.
“Oleh karena itu, Pemda bersama DPRD terus berupaya untuk menghasilkan regulasi dan perda yang sesuai kebutuhan dan harapan bagi masyarakat,” ujar Tatu dalam paparannya saat menyampaikan Raperda usulan Bupati.
Tatu menegaskan, Perda yang dibuat DPRD dan Pemda mengedepankan prinsip dasar pembentukan regulasi daerah, dimana pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu sebagai upaya meminimalisasi materi muatan dalam regulasi daerah yang dinilai Pemprov Banten bertentangan dan berpeluang untuk dibatalkan.
Kata Tatu, materi muatan dalam regulasi daerah yang bersifat kearifan lokal menjadi perhatian penting untuk dapat dimasukan pada regulasi daerah yang dibentuk. Berdasarkan keputusan DPRD No 170.1/kep.19-DPRD/2024 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2025, disebutkan Tatu, terdapat 10 Raperda, dengan lima Raperda prakarsa Bupati, dua Raperda prakarsa DPRD, dan 3 Raperda kumulatif terbuka.
Kelima Raperda prakarsa Bupati itu, diungkapkan Tatu, dua Raperda yang dibahas di antaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelengaraan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Albantani dan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang (Perseroda). Berkaitan dengan Raperda tentang perubahan Perda Trantibum dan Linmas, dijelaskan Tatu, guna melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e terkait pembagian urusan pemerintahan bidang Trantibum dan Linmas sebagai lampiran Undang-undang Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang bahwa urusan pemerintah Bidang Trantibum dan Linmas merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah kabupaten sesuai kewenangan peraturan dalam perundang-undangan.
“Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas ini perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan penyelengaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan hukum masyarakat, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Perubahan Raperda, diharapkan Tatu, mampu menunjang tugas semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dalam penegakkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Oleh karena itu, urusan pemerintah bidang Trantibum dan Linmas yang diserahkan secara atribusi kepada daerah menjadi dasar dalam pelaksanan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan Perda,” terangnya.
Berkaitan dengan Raperda Penambahan Penyetaraan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Albantani dan PT BPR Serang (Perseroda), dijelaskan Tatu, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya terus berupaya untuk mendukung perkembangan BUMD di Kabupaten Serang, dimana saat ini dua BUMD tersebut yang terus berjalan dengan baik yang mendukung inklusi keuangan daerah. Kata Tatu, kedua BUMD juga telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Serang.
“Dalam kaitan itu, dipandang perlu untuk mendukung keberadaan BUMD dan menyokong dari segi pembiayaan yang memadai, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang kepada kedua BUMD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan, pembahasan Raperda usulan Bupati tentang BUMD dan Raperda Perubahan tentang Trantibum dan Linmas sudah berdasarkan hasil kesepakatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang pada 6 Februari 2025, serta berdasarkan surat Pj Sekda Kabupaten Serang Nomor 100.3.2/2-duk-2025 perihal penyampaian Raperda. (Nizar)