Bisnis Banten

Sah! KPU Cilegon Tetapkan Helldy dan Sanuji Sebagai Walikota dan Wakil Walikota

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020, di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Sabtu (23/1). Rapat dipimpin Ketua KPU Cilegon Irfan Alvi dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU.

Dalam kesempatan itu, Irfan Alvi membacakan Keputusan KPU Cilegon Nomor: 195/HK.03.1-KPT-3672/KPU-1/2021 yang menetapkan bahwa pasangan nomor urut 4 Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai pemenang dalam pemilihan walikota dan wakil walikota 2020. “KPU kabupaten kota harus menetapkan paslon terpilih maksimal lima hari sejak diterimanya surat Mahkamah Konstitusi yang bahwa tidak ada sengketa, ” katanya.

Anggota KPU Cilegon Eli Jumaeli menyatakan bahwa setelah ini pihaknya menyerahkan kepada DPRD Kota Cilegon untuk mengusulkan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih ke Gubernur Banten. “Bukan kewenangan KPU lagi,” katanya.

Setelah pembacaan SK, Ketua KPU menyerahkan SK tersebut kepada Helldy dan Sanuji sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.

Sayangnya, rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Ketua DPRD Cilegon Endang Efendi. Demikian juga pasangan calon lainnya yang tidak tampak di ruangan. (**)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com