REI Banten Sosialisasi Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing
BISNISBANTEN.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten, siap mengembangkan dan menjadi motor penggerak Hunian bagi warga negara asing. Kesiapannya tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali saat ditemui awak media di kegiatan Sosialisasi Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Swissbell Serpong Tangerang, Banten Rabu 11 September 2024. “Hunian atau properti bagi orang asing (WNA) merupakan peluang segemen pasar baru bagi pengembang menengah ke atas,” ujarnya.
Selain itu juga, Roni berharap di Provinsi Banten khususnya di bawah DPD REI Banten menjadi motor penggerak properti untuk Warga Negara Asing. “Semoga di Banten menjadi motor penggerak hunian untuk orang asing,” paparnya.
Maka dari itu lanjutnya, DPD REI Banten melaksanakannya kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai regulasi dan teknis mengembangkan hunian untuk orang asing.
“Kegiatan sosialisasi dan juga diskusi ini diharapkan bisa mengusap tuntas masalah di lapangan terkait hunian orang asing. Dan Hunian bagi orang asing di Banten bisa bergairah,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan mendukung langkah DPD REI Banten dalam hal hunian untuk WNA.
“Kami Pemkot Tangsel mendukung pengembangan properti untuk orang asing. Dan saat ini juga di Tangsel ada sekitar 559 WNA yang menetap,” ujarnya.
Namun dirinya juga menjelaskan bahwa hunian yang dimaksud ini adalah properti bukan rumah tapak. Jangan sampai yang dimaksud ini disalah artikan.
“Properti untuk WNA ini jenisnya seperti apartemen bukan rumah tapak ya yang hak milik hngga ke tanah. Properti hunian orang asing ini hanya hak pakai sifatnya,” jelasnya
“WNA bisa memilikinya hak 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun,” tambahnya.
Perwakilan dari DPP REI Sahat Sihombing mengatakan hunian atau properti untuk Warga Negara Asing ini merupakan amanat dari UUD Ciptakerja.
“Kepemilikan hunian atau properti bagi WNA merupakan amanat dari UUD Cipta kerja. Negara-negara tetangga seperti singapur, Malaysia dan Vietnam sudah melakukan kebijakan (hunian untuk orang asing) ini,” ucapnya di hadapan anggota DPD REI Banten.
Kemudian mengenai isu bahwa properti dimiliki oleh orang asing ini merupakan ancaman bagi masyarakat pribumi, dirinya menyatakan itu tidak benar adanya.
“Properti untuk orang asing ini tidak perlu dikhawatirkan, sebab market hunian WNA (diaspora) ini sekmennya berbeda,” ujarnya
Hal lainnya juga bahwa dengan hadirnya properti untuk orang asing ini bisa mengangkat perekonomian Indonesia.
“Ini (properti untuk WNA) juga sebagai upaya Indonesia bisa berdaya saing secara global di bidang properti,” pungkasnya. (susi)