Banten24

Ratu Zakiyah Paparkan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda Usul Bupati

BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memaparkan jawaban dan memberikan tanggapannya atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (19/62025).

Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Bupati yang lebih dikenal dengan sebutan Ratu Zakiyah itu mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, baik bersifat permintaan penjelasan maupun yang bersifat saran dan masukan yang menurutnya merupakan suatu dinamika dalam proses perencanaan peraturan daerah yang lebih baik.
Terkait pandangan umum fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna, Rabu 18 Juni 2025, baik pandangan umum beberapa fraksi yang dihimpun dalam satu pandangan maupun pandangan yang disampaikan Fraksi mandiri, Zakiyah mengucapkan terima kasih atas pandangan tersebut.

Advertisement

“Kami ucapkan terima kasih atas apresisasi dan penghargaan yang diberikan dari DPRD Kabupaten Serang terhadap perolehan prestasi opini WTP ke-14 kalinya atas LKPD Kabupaten Serang tahun 2024 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten, dan kami akan terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Serang agar opini WTP tetap dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Terkait pandangan umum terhadap realisasi pendapatan daerah pada 2024, dijelaskan Zakiyah, jenis pendapatan yang tidak mencapai target merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah, khususnya pada jenis pendapatan Pajak Daerah yang terealisasi sebesar 72,60 persen, antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai 50,40 persen dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercapai 40,34 persen. Untuk Pajak MBLB, dijelaskan Zakiyah, disebabkan potensi penerimaan atas sub jenis pajak pasir laut masih belum optimal lantaran belum dilakukannya eksplorasi atas beberapa ijin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Sedangkan tidak tercapainya target penerimaan dari jenis Pajak BPHTB, sambung Zakiyah, diakibatkan lost potensi terkendala kasus BLBI pada Kawasam Modern Cikande, selain lost potensi disebabkan penundaan pembebasan dari pihak investor. Oleh karena itu, kata Zakiyah, pihaknya sudah menyiapkan langkah optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah. Di antaranya, melakukan optimalisasi program inovasi terbaru, seperti ketuk pintu atau penagihan pajak yang dilakukan langsung dari pintu ke pintu, serta program ‘Bapenda Sanjung’ atau Sasar dan Berkunjung pada hari libur. Kemudian, melakukan kegiatan mobil pelayanan keliling pajak daerah ke-326 desa se-Kabupaten Serang bekerja sama dengan Bank bjb. Tidak hanya itu, ada juga penyesuaian harga air baku sebagai dasar perhitungan nilai perolehan air tanah sesuai Perbup Nomor 91 tahun 2024. Langkah selanjutnya, yakni melakukan kegiatan Warung BPHTB di 4 kecamatan dalam rangka mendekatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan BPHTB. Program berikutnya, penghapusan sanksi administrasi atau denda piutang pajak daerah. Langkah lainnya, mengoptimalkan kegiatan penagihan aktif, serta melakukan kegiatan verifikasi dan validasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum). Terkait pandangan umum dari Partai Gerindra tentang penurunan drastis pada pos lain-lain PAD yang sah dan meningkatnya pos retribusi daerah, dijelaskan Zakiyah, terdapat perpindahan nomenklatur pos pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti pendapatan dari RSDP dan Puskesmas yang menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,serta berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang semula masuk dalam pos lain-lain PAD yang sah berubah menjadi retribusi pelayanan kesehatan.

Advertisement

Terkait pandangan umum Fraksi Gerindra berkenaan dengan porsi pendapatan transfer yang mencapai 70 persen dari total pendapatan daerah, kata Zakiyah, pihaknya terus berupaya menggali potensi kekayaan asli daerah, baik dari kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun sektor unggulan dari Kabupaten Serang, sehingga dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Terkait kinerja BUMD, lanjut Zakiyah, pihaknya akan berupaya memberikan dukungan maksimal terhadap keberadaan BUMD dan melakukan supervisi terhadap kinerja BUMD, sehingga dapat memberikan peningkatan pendapatan daerah bagi Pemkab Serang.

“Salah satu bentuk dukungan terhadap BUMD bahwa tahun 2025 sedang dalam pembahasan Raperda penyertaan modal terhadap BUMD,” ungkap istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ini.

Sementara jawaban atas rancangan Raperda tentang RP3KP, sebagaimana telah disampaikan oleh Gabungan tuga fraksi, yakni Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS bahwa dalam penyusunan Raperda, pihaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel, dan berkeadilan agar program benar-benar dapat dirasakan masyarakat kecil.

“Terkait pengaturan relokasi, perizinan, serta sanksi yang merupakan bagian dari substansi, pada prinsipnya kami menerima dan menindaklanjuti hal tersebut,” tutupnya. (Nizar)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com