Banten24

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor, Pemkab Cabut 2 Perda

BISNISBANTEN.COM – Rapat Paripurna Penyampaian Dua Macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Bupati dan Dua Macam Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (29/5/2024) molor lebih dari satu jam. Terungkap pada paripurna bahwa Pemkab Serang mencabut dua Perda dan dibahas menjadi Raperda, karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Paripurna dihadiri Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan 27 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Paripurna sempat molor lebih dari satu jam, semula diagendakan pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sekira pukul 11.05 WIB. Itu pun tidak dihadiri semua anggota DPRD, hanya 27 wakil rakyat dari total 50 anggota dan pimpinan.

Dalam paparannya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua macam Raperda Usul Bupati, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023. Disampaikannya Raperda tentang RPJPD dan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dijelaskan Tatu, karena RPJPD habis pada 2026, dimana saat ini pihaknya serang mempersiapkan kembali RPJPD yang harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun kedepan.

Advertisement

“Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,” terang politisi Partai Golkar ini.

RPJPD, menurut Tatu, betul-betul harus selaras dengan RPJPN dan sudah menjadi pembahasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), dengan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri Pemerintah Pusat dan Provinsi dengan memberikan materi.

“Paripurna ini tahapan pembentukan perdanya,” jelas Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten ini.

Sementara Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, lanjut Tatu, disampaikan pada Rapat Paripurna agar dibentuk perdanya. Selain dua Raperda usul bupati, kata Tatu, juga disampaikan dua macam Raperda prakarsa DPRD.

“Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten. Jadi, Perda di Kabupaten Serang tentunya harus dicabut,” pungkas bupati dua periode ini.(Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com