PUJK Langgar Kebijakan Penagihan, OJK Bakal Denda 15 Milyar!

BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penagihan atau pembiayaan kredit bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Diketahui,terdapat 11 substansi penguatan pengaturan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam aturan ini terdapat kebijakan – kebijakan untuk PUJK seperti pinjaman online atau pinjol hingga perbankan.
Salah satu peraturan tersebut yakni waktu penagihan konsumen dibatasi mulai dari jam 08.00 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan pengenaan sanksi hingga denda administratif ditujukan bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan yang telah diatur oleh OJK. Denda administratif maksimalnya itu hingga Rp 15 miliar.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan
produk dan atau layanan dam atau kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruhnya, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan
usaha untuk sebagian atau seluruhnya, selanjutnya sanksi pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan atau layanan, hingga
pencabutan izin usaha.
Sebelum dikenakan sanksi denda maksimal, tentunya PUJK akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu adapun sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya hingga pencabutan izin produk dan atau layanan.
Walaupun demikian, Denda maksimal Rp 15 miliar ini relatif lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang lainnya.
Misalnya, sanski di bidang pasar modal yang diatur sanksi maksimal Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mencapai Rp 50 miliar, atau terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang diatur sanksi denda maksimal Rp 100 miliar.
Pengenaan denda administratif ini tentunya memperhatikan Pasal 113 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pengenaan sanksi administratif
diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan
batas pemenuhan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Pasal 115 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK yang dikenai sanksi
administratif dapat mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (Ismi)