PPATK Apresiasi Pihak Pelapor dalam Cegah dan Rantas TPPU/TPPT

BISNISBANTEN.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahun 2022, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Peringatan Dua Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia.
Rakor yang dibuka oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tersebut dilakukan untuk berkoordinasi dan berdiskusi dua arah, mengidentifikasi arah dan kebijakan rezim APUPPT, modus pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta evaluasi penerapan kewajiban APUPPT pada Pihak Pelapor.
Saat membuka Rakor yang dilaksanakan secara hybrid, Ivan mengatakan keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan selama dua Dekade APUPPT tentunya tidak terlepas dari peranan Pihak Pelapor, termasuk bank umum, sebagai gate keeper yang melakukan profiling atas pengguna jasa, identifitikasi suspicious transaction, melaksanakan kewajiban pelapor, serta upaya lainnya sesuai ketentuan.
‘’Keberhasilan ini telah diapresiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam pertemuan tanggal 18 April 2022 lalu dan beliau menitipkan pesan agar tidak berpuas diri akan prestasi yang telah dicapai, dan tetap konsisten. Mengingat tantangan yang akan dihadapi di era digital semakin berat, dan potensi kejahatan cyber semakin meningkat,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK juga memberikan penghargaan kepada PT Harsya Remitindo yang telah bersedia untuk membantu sesama Penyelenggara Transfer Dana / remitansi untuk dapat melaksanakan kewajiban memperkaya informasi Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR), dengan cara memberikan
Converter XML yang dikembangkannya untuk digunakan oleh remitansi yang lain.
‘’Apa yang telah PT Harsya Remitindo lakukan hendaknya menjadi cerminan terhadap komitmen yang tinggi dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU / TPPT secara bersama-sama, dan bukan untuk diri sendiri. PPATK menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT Harsya Remitindo dan Asosisasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) sebagai asosiasi yang selama ini secara aktif membantu penerapan program APUPPT pada Penyelenggara
Transfer Dana,’’ katanya.
Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK menggunakan laporan dan informasi yang disampaikan oleh Pihak Pelapor. Hingga April 2022, PPATK telah menerima laporan sejumlah 68.284 laporan setiap harinya melalui aplikasi goAML. Sementara, data historical menunjukan terdapat 367.648 laporan yang telah ditolak oleh aplikasi goAML dari bulan Februari 2021 s.d. April 2022, mayoritas disebabkan isian berupa dummy data atau kesalahan pemilihan kategori.
Sebelumnya PPATK menetapkan adanya Business Rules untuk memperbaiki kualitas laporan agar kualitas laporan tidak hanya bergantung di sisi PPATK.
Untuk itu, PPATK mengharapkan agar Direktur Kepatuhan seluruh Bank Umum terus berkomitmen dalam menetapkan langkah strategis tepat sasaran dalam mengatasi kendala yang masih ada, seperti sistem informasi yang belum memadai, keterbatasan SDM, komitmen pengurus bank umum, dan hal lainnya.
PPATK juga telah memberikan apresiasi kepada 2 (dua) Bank Umum yaitu Bank Mandiri dan Bank Danamon terhadap kerja keras dan komitmen bank umum dalam mengidentifikasi Green Financial Crime (Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan). (susi)