Polemik Aset Kabupaten-Kota Serang Berlanjut, Gubernur Banten Akan Turun Tangan

BISNISBANTEN.COM– Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pemekaran wilayah masih berlanjut.
Dari total aset yang seharusnya diserahkan, 10 aset vital hingga kini belum menemui titik terang. Konflik ini akan segera dibahas langsung antar pimpinan daerah, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Subagyo, Asda I Kota Serang, pertemuan penting akan digelar pada awal Juli mendatang, setelah Bupati Serang menyelesaikan agenda retreat pada tanggal 20 Juni 2025.
“Nanti Pak Gubernur akan mengundang kepala daerah, Ibu Bupati dan Walikota untuk membicarakan berkaitan dengan 10 aset yang tidak akan diserahkan. Itu mungkin nanti kebijakannya ada di pimpinan,” ujar Subagyo usai mengikuti rapat koordinasi aset pemekaran Pemkab Serang demgan Pe.kit Serang, Rabu (11/06/25).
Kata dia, Pokok permasalahan utama terletak pada penafsiran Undang-Undang tentang pembentukan Kota Serang, khususnya frasa “sebagian” terkait penyerahan aset. Pemkab Serang menafsirkan “sebagian” berarti tidak semua aset di wilayah Kota Serang harus diserahkan.
“Padahal, pada tahun 2008, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa “sebagian” di situ bermaksud tidak seluruh aset, tetapi aset yang berada di Kota Serang wajib diserahkan,” katanya.
“Itu sudah jelas sebetulnya, tetapi pemahaman itu masih dipahami oleh kabupaten seperti itu bahwa sebagian itu ya tidak semuanya,” imbuh Subagyo. Penafsiran yang berbeda inilah yang menjadi dasar Pemkab Serang untuk tidak menyerahkan seluruh aset.
Permasalahan ini sudah beberapa kali difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten, namun belum menemukan kesepakatan final.
“Oleh karena itu, pertemuan lanjutan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Banten akan sangat krusial,” ungkap Subagyo.
Subagyo merinci beberapa dari 10 aset yang masih menjadi sengketa, di antaranya adalah Pendopo Bupati, gedung DPRD lama, RSUD, PDAM, rumah dinas Wakil Bupati, serta beberapa kantor dinas seperti DPMD dan Dinas Sosial.
“Kita berharap semuanya bisa diserahkan, karena penggunaannya pun saat ini lebih banyak untuk melayani warga Kota Serang,” tegasnya, menyoroti urgensi penyerahan aset demi optimalisasi pelayanan publik.
Selain 10 aset tersebut, ada dua aset lain yang seharusnya diserahkan pada tahun 2024, yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Namun, penyerahannya tertunda karena alasan efisiensi dan pembangunan pusat pemerintahan untuk dua dinas tersebut belum selesai.
“Rencana tahun ini akan diserahkan kantor Disdukcapil. Nah, kalau yang DP3AKB karena memang belum selesai pembangunannya juga, kemungkinan di tahun 2026,” papar Subagyo.
Ia menambahkan bahwa aset lainnya mungkin akan diserahkan secara bertahap selama masih digunakan oleh Pemkab Serang.
Pemkot Serang berharap seluruh aset eks Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang dapat diserahkan. Hal ini didasari oleh kepentingan publik dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Siapa yang dilayani? Ya warga masyarakat Kota Serang tentunya. Jangan sampai nanti ada aset di Kota Serang tapi melayani warga masyarakat kabupaten,” kata Subagyo.
Ia mencontohkan beberapa kejadian di mana aset kabupaten yang berada di Kota Serang justru menimbulkan dampak negatif bagi warga Kota Serang, seperti kemacetan saat pemberangkatan jemaah haji atau tumpukan sampah.
“Kita pengin bahwa keberadaan aset-aset itu ya bisa dimanfaatkan untuk warga masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.
Meskipun sebagian kantor dinas sudah terisi di bangunan yang dulunya merupakan eks dinas pertanian atau koperasi, Pemkot Serang masih membutuhkan aset-aset dari kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang representatif. (Siska)