Perjuangkan Status Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang Dorong Penetapan Legalitas ke Pusat

BISNISBANTEN COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperjuangkan ketegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten secara legalitas formal.
Wali Kota Serang Budi Rustandi, bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terkait penetapan kedudukan ibu kota provinsi tersebut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk menghapus keraguan hukum terkait status Kota Serang. Berdasarkan regulasi pembentukan Provinsi Banten terdahulu, pusat pemerintahan secara administratif masih mencatat Kabupaten Serang karena Kota Serang belum terbentuk saat undang-undang tersebut disahkan.
“Alhamdulillah proses paripurna berjalan baik dan lancar. Surat persetujuan bersama ini akan langsung kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama DPR RI,” ujar Budi Rustandi saat ditemui usai Paripurna, Kamis (01/10/26).
Budi menjelaskan bahwa penguatan status ini diharapkan tidak perlu sampai mengubah undang-undang, melainkan cukup melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya ditandatangani oleh Presiden.
“Semoga Itu tidak sampai mengubah undang-undang, hanya menggunakan PP aja, Peraturan Pemerintah. Dan nanti langsung ditandatangani oleh Pak Presiden ya,” terangnya.
Menanggapi penetapan status ini, Budi menekankan pentingnya kesiapan masyarakat Kota Serang dalam menyambut dampak positif kemajuan daerah.
“Ketika status ibu kota ini sudah sah dan makin jelas, kita harus siap meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Masyarakat harus terbuka terhadap investasi dan program pembangunan, karena kedudukan ibu kota akan membuka peluang besar datangnya bantuan dan perhatian dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.Nanang Saefudin menegaskan, pentingnya penegasan legalitas kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Langkah yang ditempuh Wali Kota Serang ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta memperjelas identitas wilayah agar tidak lagi menyisakan area abu-abu.
Nanang menjelaskan, kerancuan administratif ini berawal dari sejarah pembentukan daerah. Saat Provinsi Banten resmi berdiri melalui undang-undang pembentukan provinsi, Kota Serang belum lahir dan wilayahnya masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang. Karena itu, dalam regulasi pembentukan Banten, kedudukan ibu kota provinsi secara administratif tercatat berada di Kabupaten Serang.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang kan baru lahir setelah Provinsi Banten dibentuk. Sehingga upaya yang dilakukan Pak Wali Kota ini adalah untuk menegaskan kembali bahwa kedudukan ibu kota ada di Kota Serang,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, penguatan payung hukum ini sangat krusial bagi sebuah kota agar memiliki status yang sah dan tegas dalam sistem ketatanegaraan.
“Ini dilakukan agar layaknya sebuah kota, identitasnya jauh lebih jelas dan tidak abu-abu. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
Terkait mekanisme dan durasi penetapan resmi, Nanang menyebutkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, baik melalui Perubahan Undang-Undang maupun penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau berapa lamanya, saya tidak bisa menjanjikan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Apakah nanti diatur melalui UU atau PP, kita serahkan sepenuhnya kepada pusat,” pungkas Nanang. (Siska)









