Insight

Peran Media Massa di Panggung Politik 2024

BISNISBNATEN.COM — Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih sekira satu tahun lagi berlangsung, tetapi beberapa partai politik (parpol) sudah melakukan berbagai manuver politik dengan melakukan berbagai cara, mulai dari safari politik hingga beberapa konsolidasi pertemuan antara partai untuk menjajaki koalisi, terutama pengurus partai tingkat pusat. Bahkan, kader-kader partai sudah melakukan konsolidasi untuk meraih simpati masyarakat pada panggung pesta demokrasi politik 2024 mendatang.

Sejumlah partai mulai merapatkan barisan untuk melakukan konsolidasi dan melakukan pertemuan dengan penguatan kader-kader partai demi meraup suara dan dukungan masyarakat. Terutama, kader-kader yang akan kembali bertarung pada pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabuapten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pilpres 2024.

Jelang pemilu, sejumlah parpol mulai melakukan manuver dan lobi-lobi politik sejumlah elit terus terjadi, sebelum akhirnya penetapan calon dan kandidat yang akan maju pada Pemilu 2024. Selain itu juga, melakukan strategi politik untuk memastikan langkah yang tepat pada Pemilu 2024.

Advertisement

Kegiatan politik tingkat pusat juga dibarengi kegiatan politik sejumlah partai di daerah. Ujung tombak dalam meraup simpati dan suara rakyat menjadi tanggung jawab kader tingkat partai di daerah yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan, beberapa parpol sudah mulai launching pembukaan pendaftaran bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mengisi daerah pemilihan masing-masing, dengan menempatkan kader-kader terbaiknya untuk mendulang suara yang signifikan.

Peran Media Masa

Peran dan keterkaitan media massa yaitu untuk membingkai realitas dengan cara mengkonstruksi pemberitaan yang dihasilkan oleh wartawan pada peristiwa yang dihasilkan.

Media massa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial di tengah arus informasi yang sangat cepat saat ini (internet). Fungsi media yaitu sebagai pemberi informasi, edukasi (mendidik) dan pengawasan. Ketentuan itu juga mengacu aturan undang -undang dan kode etik jurnalistik. Media harus netral dari berbagai kepentingan yang ada dalam pemberitaan pada pesta demokrasi, baik Pileg, Pilkada, maupun Pilpres.

Advertisement

Berkaca pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu, ada sejumlah media yang belum bisa bersikap netral kepada beberapa pasangan calon, baik Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, Calon Anggota DPR RI sampai Calon Presiden.

Itu tidak terlepas dari kepentingan, dimana beberapa media juga membutuhkan pemasukan untuk perusahaan, sehingga dijadikan momentum untuk mencari keuntungan atau pemasukan buat media tersebut. Terpenting, dalam setiap pemasukan bagi media tidak sampai melanggar kode etik jurnalistik.

Sebab, dalam kode etik jurnalistik keterkaitan media massa dalam membingkai realitas dengan cara mengkonstruksi pemberitaan yang dihasilkan oleh wartawan pada peristiwa yang dihasilkan.

Hal ini tidak terlepas dari kepentingan, dimana beberapa pemilik media juga sebagai bagian dari pendiri dan pemilik saham berada di salah satu parpol di tanah air. Padahal, jelas dalam kode etik jurnalistik pasal 1 menerangkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak berikhtikad buruk. Setiap media wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Kode etik Jurnalistik yang sudah tertera di Dewan Pers harus menjadi ketentuan dan rujukan media massa, terutama wartawan di lapangan maupun manajerial perusahaan yang harus mengetahui dan menjalankan prinsip kode etik jurnalistik.

Pada pelaksanaan Pileg, Pilkada, dan Pilpres tidak terlepas dari aturan pelaksanaan kampanye. Apakah kampanye terbuka di muka umum atau melalui media cetak dan elektronik, dimana media atau pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dapat dijadikan media pendidikan politik. Media mempunyai peranan penting untuk mengontrol proses politik agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, peran media juga untuk memberikan edukasi dan pendidikan, serta mempunyai peranan penting sebagai perekat bangsa, berfungsi sebagai pemersatu dengan melakukan pemberitaan yang mencerahkan, mengedukasi, dan mendidik ganpa menyudutkan pasangan calon, apalagi membuat konten yang bisa meresahkan masyarakat. Media dituntut memberikan informasi yang valid, berimbang, dan terpercaya tanpa intrik adu domba pada beberapa konstruksi pemberitaan di sejumlah media dengan framing di setiap konten pemberitaan yang ada. (Editor: Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com