Per Januari 2024 Pemilik NIK Otomatis Jadi NPWP
BISNISBANTENCOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang. Otomatis warga yang sudah mempunyai NIK tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).
Itu terungkap pada acara pertemuan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur di Pendopo Bupati Serang, Senin (16/1/2022).
Kedatangan rombongan KPP Pratama Serang Timur disambut Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, didampingi Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Abdullah beserta jajarannya, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Raup beserta jajaran, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin.
Informasi yang dihimpun, proses integrasi NIK menjadi NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022.
Wabup Serang Pandji Tirtayasa menjelaskan, proses integrasi NIK menjadi NPWP intinya mengupdate sistem data WP yang sebelumnya harus mempunyai NPWP, saat ini dalam proses terintegrasi WP hanya menggunakan NIK.
”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi wajib pajak. Tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak, seperti yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin,” terang Wabup dua periode ini kepada awak media usai pertemuan.
Saat ini, sambung Pandji, KPP Pratama Serang Timur sedang melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terkait format yang harus diisi untuk mengubah sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Artinya, warga yang memiliki NIK saat ini otomatis menjadi WP atau tidak perlu lagi mengurus atau membuat NPWP.
”Walaupun mereka belum punya pendapatan dia, akan dilakukan (dikenakan pajak-red) ketika ada transaksi, seperti menjual tanah, itu ada pajaknya. Tapi, kalau tidak ada kegiatan apa-apa, ya tidak kena pajak,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Mantan briokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang ini pun menegaskan, pihaknya segera menyosialisasikan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Namun, kata Pandji, secara simbolis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang akan mengupdate proses integrasi tersebut melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.
”Sistem ini sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan, merubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,” jelas Ketua Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari) Banten ini.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023 mendatang terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Budi berharap, per 1 Januari 2024 integrasi NIK menjadi NPWP sudah bisa diimplementasikan.
“Saat ini baru koordinasi awal (proses integrasi-red). Tapi, kalau masalah prosedurnya, nanti akan diatur,” ujarnya.
Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh NIK menjadi NPWP per 1 Januari 2024 akan terintegrasi dan prosesnya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. (Nizar)