Ekonomi

Per 17 Desember 2024, Biaya Permohonan Paspor Naik

BISNISBANTEN.COM Tarif atau biaya permohonan paspor akan naik mulai 17 Desember 2024. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan anyar yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat.

Advertisement

Penyesuaian tarif ini efektif berlaku mulai 17 Desember 2024. Mengapa Tarif Paspor Disesuaikan? Kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian.

Sesuai aturan baru, biaya permohonan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan pada aturan sebelumnya biaya permohonan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.

Jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya permohonannya sebesar Rp 650.000 per penerbitan.

Advertisement

Kwmudian, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya naik menjadi sebesar Rp 950.000, dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.

Berikut tarif baru yang akan berlaku:

•Paspor biasa (non-elektronik) 5 tahun: Rp 350.000

•Paspor biasa (non-elektronik) 10 tahun: Rp 650.000

•Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000

•Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

•Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000

•Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000

•Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Selain kenaikan tarif, kebijakan baru juga memperkenalkan perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor. (Siska)

Advertisement