Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi Dituntut Paham Kontrak Konstruksi
BISNISBANTEN.COM — Besarnya jumlah nilai paket pekerjaan yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh penyedia dan pengguna jasa konstruksi, menjadi perhatian khusus Ditjen Bina Konstruksi yang ikut mendukung proyek pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
“Saya harap setelah penandatanganan kontrak kerja konstruksi, para penyedia dan pengguna jasa konstruksi harus paham mengenai pekerjaan tersebut, bukan malah menjadi suatu masalah yang tak berujung,” kata Direktur Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin, Selasa (20/8).
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pada pasal 88 ayat 4 sudah disebutkan pilihan pertama jika terdapat sengketa konstruksi, maka harus dilakukan musyawarah dan mufakat, baru setelah itu dilanjutkan pada tahap media konsiliasi dan arbitrasi,” ujarnya.
Syarif menambahkan, jika dua tahap penyelesaian sengketa konstruksi tersebut dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses sengketa tersebut.
“Adanya Dewan Sengketa itu dapat menghemat waktu, biaya dan mengutamakan hasil yang saling menguntungkan,” tambahnya. (GAG/NUA)
Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia