Penerapan SIPD 100 Persen dan Siapkan Penggunaan KKPD
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang di bawah komando Roni Rohani Sandjadirdja SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan didampingi Sekretaris Badan Budhi Heri Mulyati S.Sos, M.Si terus melakukan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan pada bidang pengelolaan keuangan dan aset melalui berbagai program yang sudah ditargetkan. Di antaranya mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang lebih tertib mengelola aset dan keuangan.

Saat ini, di Kabupaten Serang sudah 100 persen menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), mulai dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan. Kendati, tahun ini masih ada pendampingan dari aplikasi sebelumnya, yakni Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL).

“Mudah mudahan tahun depan sudah lepas,” harap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja.
Kata Roni, pihaknya sudah menjalankan pelatihan akutansi dan pelaporan SIPD. Rata rata pelaporan sudah berjalan melalui SIPD. Dengan demikian, penganggaran, penatausahaan sudah dilakukan dengan baik, sementara akutansi dan pelaporan on progres. Dimulai dari mengenal aplikasi, fitur dengan pendampingan Simral, karena dalam hal membandingkan angka masih butuh komparasi angka, sehingga Simral masih utama digunakan, tapi akutansi dan laporan dijalankan.
“Jadi, azas kehati-hatian diterapkan,” tegasnya.

Selain penerapan SIPD, BPKAD Kabupaten Serang juga sedang menyiapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), tinggal menunggu diterbitkan oleh Bank bjb. Dalam penggunaannya Pemda membutuhkan alat dari bjb untuk melakukan transaksi. Seperti HP, karena kartu kreditnya bukan dalam bentuk fisik kartu kredit, melainkan dalam bentuk QR.
“Jadi bayar pakai Qris,” terangnya.
Tahap pertama, kata Roni, akan diterapkan pada 10 OPD. Antara lain, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan) Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), termasuk BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanin (DKPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kecamatan Kragilan, dan Kecamatan Kramatwatu.

“Percontohan 10 dulu, minimal ada dari kecamatan dua perwakilan, yang kepilih Kramatwatu dan Kragilan,” tuturnya.
Dalam penggunaannya, dijelaskan Roni, ada batasannya, dimana besarannya dibatasi 40 persen dari uang persediaan (UP), sehingga komposisinya 60 transaksi BU biasa 40 persen menggunakan KKPD. Semisal mendapat UP sebesar Rp100 miliar, yang Rp60 miliar di kas bendahara di rekening non tunai, Rp40 miliar-nya menggunakan kartu kredit pembayarannya.
“Ada pembagiannya,” jelasnya.

Diterangkan Roni, KKPD merupakan salah satu metode pembayaran melalui Pemda kepada pihak ketiga dengan dua cara, yakni langsung dari BPKAD, serta melalui IBC atau Internet Banking Corporate. Untuk mendukung kedua cara tersebut ada KKPD.
“Jadi, itu hanya alternatif tatacara pembayaran sebagai alternatif pilihan pembayaran pada pihak terkait. Jadi, lebih mudah pembayaran, tidak seperti kartu kredit pribadi yang pemahamannya konsumtif,” terangnya.

Pembayaran menggunakan KKPD ada tenggat waktu penyelesaian. Yakni, pembayaran harus dituntaskan 40 hari setelah transaksi. Uang untuk KKPD sudah tersedia 40 persen dulu dari UP di OPD. Roni berharap, KKPD bisa diluncurkan secepatnya, sehingga ke depannya semua OPD bisa menggunakan KKPD.
“Kita lihat plus minus dulu, makanya 10 dulu. Kita belum tahu kalau belum dicoba. Kita termasuk tim keuangan solid, jadi penuh kehati-hatian, ikuti regulasi penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, BPKAD juga terus berupaya meningkatkan serapan anggaran di OPD. Untuk mengejar realisasi belanja, pihaknya terus mendorong agar OPD segera merealisasikan kegiatannya. Untuk anggaran yang bersumber dari pusat, seperti DAK dan DAU lancar. (Advertorial)









