Pemprov Banten, Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, dan Polres Cilegon Bentuk Tim Terpadu Batasi Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel

BISNISBANTEN.COM – Peningkatan aktivitas kendaraan truk di kawasan Bojonegara yang dinilai sudah menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut mendapat perhatian serius Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah). Belum lama ini, Pemkab Serang bersama Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, dan Polres Cilegon sudah membentuk Tim Terpadu untuk membatasi jam operasional truk tersebut.
Diketahui, setiap hari truk bertonase besar hilir mudik di Jalan Bojonegara-Puloampel yang kerap membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat hingga menyebabkan kemacetan cukup parah. Selain itu, warga juga mengeluhkan debu yang disebabkan truk, karena terus mengalami peningkatan volume di jalan arteri setiap harinya, sehingga dinilai berbahaya bagi pengendara yang melintas, terutama pengendara motor.
Zakiyah mengatakan, pihaknya sudah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu di Polres Cilegon untuk menyikapi masalah tersebut. Rakor dihadiri Wali Kota Cilegon Robinsar, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang dan Cilegon.
Salah satu poin penting dalam Rakor, diungkapkan Zakiyah, disepakati pembentukan Tim Terpadu yang terdiri atas Dishub Banten, Dishub Kabupaten Serang, Dishub Cilegon, serta Polres Cilegon dan Polda Banten.
“Jadi, nanti jam operasional truk akan dibatasi. Jam operasional truk pengangkut hasil tambang MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang melintas di Simpang Bojonegara ke arah Puloampel atau sebaliknya dan jalur Cilegon Timur sampai JLS (Jalan Lingkar Selatan) dibatasi operasionalnya dari jam senam pagi (pukul 06.00 WIB) sampai jam sembilan pagi (pukul 09.00 WIB). Kemudian dari jam empat sore (pukul 16.00 WIB) sampai jam tujuh malam (pukul 19.00 WIB),” ungkap Zakiyah kepada awak media saat ditemui di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaek Serang, Banten, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan Politisi PAN ini, pembatasan jam operasional truk untuk mengurai kemacetan dan keselamatan warga sekitar. Selama pembatasan operasional, kata Zakiyah, kendaraan besar atau truk dilarang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan sepanjang badan jalan yang bukan pada tempatnya.
“Nanti dari Dishub Banten, Dishub Kabupaten Serang, dan Dishub Cilegon akan menerjunkan personel di titik-titik tertentu untuk membantu pengaturan arus lalu lintas,” terang istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ini. (Nizar)